MUI Tak Setuju Usulan Presiden 3 Periode dan Dipilih MPR

3 Desember 2019 16:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan MUI saat menerima kunjungan silaturahmi pimpinan MPR RI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan MUI saat menerima kunjungan silaturahmi pimpinan MPR RI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana masa jabatan presiden 3 periode dan dipilih MPR mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Kali ini, giliran MUI yang menyatakan tak sepakat dengan wacana tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermana, menegaskan pihaknya ingin perubahan UUD 1945 yang sudah ada tetap dipertahankan. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
"Masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara," ucap Bermana saat menerima kunjungan pimpinan MPR di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Meski begitu, MUI menyatakan setuju jika amandemen UUD 194 dilakukan hanya berkaitan dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). MUI tak ingin ada ubahan sistem presidensial dan sistem pemilihan presiden.
“Apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR,” kata Bermana.
Pimpinan MPR RI saat melakukan kunjungan silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
MUI meminta agar MPR terus mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat. Pertemuan MPR dengan MUI ini dihadiri oleh wakil ketua MPR Fadel Muhammad, Jazilul Fawaid dan Hidayat Nur Wahid.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dari MUI, hadir Sekjen MUI Anwar Abbas, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI KH Abdullah Jaidi, dan para ketua berbagai bidang lainnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pandangan dan masukan MUI akan dicatat dan dijadikan bahan pertimbangan.
“Terima kasih untuk pertemuannya, dan ini akan sampai ke kami, untuk nantinya jadikan bahan kajian di MPR,” ucap Hidayat.
Berikut pandangan lengkap MUI terkait wacana amandemen UUD 1945:
1. MUI mengharapkan wacana perubahan UUD RI tahun 1945, atau amandemen konstitusi, hendaknya oleh MPR dipertimbangkan dengan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian, dan memerhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat, dan partai politik.
2. Apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan UUD 1945, maka MUI dapat memahami hal tersebut sepanjang agendanya terbatas hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR. Namun dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial dan dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
3. MUI menilai perubahan UUD RI 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi, tahun 1969-2002, telah menghasilkan keputusan yang sangat fenomenal dan telah sesuai dengan semangat, dan merupakan wujud tuntutan reformasi. Sebagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat bagi terwujudnya penyelenggaraan negara dengan demokratis dan modern pada masa datang.
4. Untuk itu MUI menegaskan bahwa hasil-hasil perubahan UUD 1945 tetap dipertahankan. Dalam konteks itu MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain:
a. Masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode.
b. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
c. Kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara.
5. Menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara, serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD RI secara istiqomah dan optimal, agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai dengan cita-cita konstitusi.
ADVERTISEMENT
6. MUI mendorong MPR terus memberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD RI tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, menuju terwujudnya cita-cita negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945.