Mulai 25 Juni, Buat Baru atau Perpanjang SIM Harus Ikuti Tes Psikologi

19 Juni 2018 15:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM C (Foto: Iqbal Dwiharianto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C (Foto: Iqbal Dwiharianto)
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai Senin, 25 Juni 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya akan menambah tes psikologi bagi masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM. Tes psikologi berlaku untuk semua jenis SIM, mulai dari A, B, dan C.
ADVERTISEMENT
"Dulu hanya pengemudi umum atau plat kuning saja yang kita lakukan tes psikologi, tapi sekarang semua akan diberlakukan tes psikologi," kata Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Farid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).
Farid mengungkapkan, tahapan tes psikologi sesuai amanat Pasal 81 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Dengan diterapkan tes psikologi ini diharapkan mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan oleh faktor psikologis dari pengemudi," ucap Farid.
"Kita juga berkaca dari kejadian di Tugu Tani pada tahun 2015 lalu, yaitu tersangka CDS menabrakkan mobilnya kepada sejumlah pejalan kaki dan beberapa tewas. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka memiliki gangguan kejiwaan," lanjutnya.
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
Terkait pelaksanaan tes, Ditlantas Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan lembaga psikologi yang sudah terverifikasi. Lebih lanjut, direncanakan ada biaya tambahan bagi warga dalam proses pembuatan SIM.
ADVERTISEMENT
"Kemarin untuk tes psikologi umum, ada tambahan biaya sebesar Rp 35 ribu. Tapi untuk sekarang belum kita tentukan," ujar dia.
Sementara itu, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengungkapkan tambahan tes psikologi dalam proses pembuatan SIM baru akan diterapkan di Polda Metro Jaya. Namun, ia berharap ke depannya aturan itu dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Saat ini kan baru umum saja. Nanti ke depan semua proses pembuatan dan perpanjangan SIM akan diberlakukan tes psikologi ini," ucap Halim.