Mulai 5 Februari 2018, Pemotor Wajib Masuk Jalur Khusus di Thamrin

26 Januari 2018 14:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang membuat marka untuk jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Sepeda motor yang melintas di jalan protokol tersebut harus masuk jalur tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan jalur khusus itu kepada pengendara sepeda motor. Jika tak melintasi jalur khusus itu, ke depannya polisi akan memberikan sanksi.
"Tanggal 29 (Januari) nanti kami mulai sosialisasi dengan Dishub, kemudian tanggal 5 Februari nanti akan mulai kami tindak," ucap Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Untuk memastikan ketertiban lalu lintas, ia mengungkapkan setiap hari pihaknya akan menyiagakan 50 personel di jalan protokol tersebut. Selain itu, akan ada beberapa anggota Polwan yang ikut dilibatkan dalam penjagaan tersebut.
"Sekitar 50 anggota akan ada di Thamrin, Polwan juga ada setiap pagi yang berjaga namanya 'Cakra Woman Response'," ucap Halim.
ADVERTISEMENT
Dishub DKI Jakarta telah merampungkan pembuatan marka untuk jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis (25/1). Sepeda motor yang tak melintas di jalur khusus itu akan diberi sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).