Ilustrasi kasus KPK

Mulai Periksa Saksi, KPK Panggil Stafsus Eks Menteri Edhy Prabowo

4 Desember 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Putri Catur sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait ekspor benih lobster yang menjerat Menteri KP, Edhy Prabowo. Kasus ini juga menjerat dua staf khusus Edhy Prabowo lainnya, yakni Andreau Pribadi dan Safri.
ADVERTISEMENT
Bersama dengan Putri, terdapat 4 saksi lainnya yang dipanggil. Keempat saksi itu Dian Sukmawan selaku Sub Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya; Andika Anjaresta selaku PNS; Esti Marina; dan Dalendra Kardina.
"Yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12).
Petugas KPK didampingi petugas kepolisan melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Masih dalam penyidikan perkara ini, sebelumnya penyidik telah menggeledah Rumah dinas Edhy Prabowo. Dari penggeledahan KPK berhasil mengamankan uang tunai yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing senilai Rp 4 miliar. Barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda juga disita KPK dalam penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap adalah Edhy Prabowo; Staf Khusus Menteri KP, Safri; Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin.
ADVERTISEMENT
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten