Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hingga penghujung tahun 2019, izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas FPI tak kunjung terbit. Padahal, FPI telah mengajukan izin perpanjangan SKT ke Kemendagri sejak Juni 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPP FPI Munarman menjelaskan, tak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status sebuah ormas yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar di Kemendagri.
"Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN atau APBD kalau di ormas daerah," kata Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12)
"Sementara FPI sepanjang 20 tahun berdiri itu tidak pernah menerima fasilitas dari APBN," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, FPI sendiri berdiri sejak 17 Agustus 1998.
Bahkan, dijelaskan Munarman, secara perundang-undangan juga sudah jelas bahwa ormas tak perlu mendaftarkan dirinya ke Kemendagri. Sehingga sifat pendaftarannya bersifat sukarela.
"UU No.17 tahun 2013 maupun Perppu tahun 2017 maupun putusan MK nomor 82 tahun 2013 itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Kalau dalam hukum itu istilahnya fakultatif, pilihan, boleh mendaftar boleh tidak," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, menurutnya, ormas yang tidak mendaftar tak bisa disebut sebagai ormas ilegal, sebab hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi.
"Kami menyumbangkan tenaga dalam beberapa tahun yang lalu. Menyumbangkan tenaga relawan untuk membantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan bencana, relawan tukang untuk membangun dulu ada program bedah kampung. Itu yang disumbangkan oleh FPI. Jadi sekali lagi saya katakan, itu tidak berarti apa pun dari aspek hukum atau legalitas sebuah ormas," tandasnya.