Muncikari 13 WNA dalam Kasus Prostitusi Online di Bali Ternyata WN Ukraina

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh 13 WNA di wilayah Badung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Bali, Jumat (18/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh 13 WNA di wilayah Badung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Bali, Jumat (18/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Imigrasi Ngurah Rai menangkap satu orang muncikari atau sosok yang diduga menyediakan jasa layanan prostitusi online, yakni warga negara (WN) Ukraina berinisial OG. WN Ukraina tersebut ditangkap bersama dengan 12 orang WNA perempuan dalam operasi di Umalas, Seminyak, dan Canggu pada Kamis (17/9) malam.

OG ditangkap setelah tim gabungan menemukan perempuan WN Rusia berinisial IP di Nook Canggu. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker yang dimilikinya untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Setelahnya, OG ditangkap di Umalas Signature dalam pengembangan perkara IP. OG memiliki ITAS Investor yang telah berakhir pada 14 Oktober 2025, serta diduga berperan sebagai pihak yang menghubungkan IP kepada pelanggan.

“Diduga memiliki keterlibatan sebagai pihak yang menghubungkan atau menyediakan layanan terhadap WNA perempuan tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jumat (18/9).

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas Widyantara, mengungkap OG dan IP dapat dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul atau TPPO dikarenakan adanya pengendali yang mengatur layanan tersebut. Ditemukan pula alat bukti berupa uang dan bukti digital berupa percakapan antara OG dan IP yang membicarakan mengenai sistem bagi hasil.

Operasi patroli imigrasi di Badung yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari operasi ini, tertangkap 13 WNA yang diduga bekerja di bidang prostitusi online. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Dimas juga mengungkap, OG dan IP telah kenal sejak bulan Juni dan melancarkan aksi mereka sejak bulan tersebut. Mereka berkomunikasi cukup intens dan memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dari bekerja di ranah prostitusi online. Untuk aksinya, IP dibayar sebesar 1.100 AUD per jam oleh pelanggan.

“Komunikasi mereka sudah cukup intens dan tujuannya memang untuk mencari keuntungan,” ucap Dimas.

Selanjutnya, polisi akan mendalami jaringan yang berkaitan dengan IP dan OG. Hasil dari penyelidikan tersebut akan digelarkan di Polda Bali untuk menilai apakah perbuatan keduanya dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Sementara bukti permulaan awal sudah masuk unsurnya dan nanti untuk penetapan naik sidiknya, kami akan pastikan untuk dua alat bukti yang cukup. Pertama adalah keterangan saksi dan bukti digital, serta barang bukti uang,” jelasnya.