Muncikari Icha yang Jual Anak Perawan Rp 7 Juta Jadi Tersangka

25 September 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan muncikari berinisial FEA alias Icha (24) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Icha ditangkap di Jakarta Pusat pada Minggu (24/9).
ADVERTISEMENT
"Tersangka FEA," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak lewat keterangannya, Senin (25/9).
Ade menuturkan, berkas perkara ibu rumah tangga itu sedang dalam dilengkapi penyidik dan akan diserahkan ke kejaksaan.
"Melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU," ujar Ade.
Dalam kasus ini, Icha merekrut anak di bawah umur yang masih bersekolah. Mereka ditawari uang dalam jumlah banyak. Total 21 anak telah dilibatkan dalam prostitusi ini.
Setiap transaksi dipatok Rp 1 hingga 6 juta. Icha sendiri mendapat 50 persen dari setiap transaksinya.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Icha dijerat dengan Pasal berlapis. Berikut pasal yang dikenakan pada pelaku:
ADVERTISEMENT
1. Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
3. Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.