Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI ) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Segala aktivitas organisasi dan penggunaan atribut pun dilarang.
ADVERTISEMENT
Pembubaran FPI tersebut pun mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menilai pembubaran FPI sebagai langkah untuk menghindari adanya aksi anarkisme dari ormas di Indonesia. Sebuah baliho yang mendukung langkah pemerintah pun muncul di jalan.
Pantauan kumparan, Kamis (31/12) malam, terdapat baliho yang memperlihatkan ucapan terima kasih atas pembubaran FPI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Belum diketahui pasti siapa pemilik baliho tersebut.
Berikut tulisan di baliho:
Kami Warga DKI Jakarta Mengucapkan
‘Terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah membubarkan FPI dan simpatisannya’
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT