Muncul Nama Eks Kapolda Babel dalam Sidang Kasus Timah

12 September 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah saksi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah saksi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Bangka Belitung sempat disinggung dalam persidangan kasus timah. Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos, mengaku sempat menerima imbauan dari Kapolda untuk meningkatkan produksi PT Timah.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9). Adam bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Awalnya, jaksa meminta Adam untuk menjelaskan mekanisme pekerjaannya di PT RBT. Adam kemudian menjelaskan bahwa pekerjaannya meliputi bagian umum. Namun rupanya, ada perintah lain yang sering diberikan Dirut PT RBT, Suparta, terhadap Adam.
"Kapan Saudara pertama kali mendapatkan perintah di luar tupoksi Saudara, yang tadi itu?" tanya jaksa.
"Saat itu, saya dipanggil Pak Suparta, 'Dan ada imbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah," jawab Adam.
"Kemudian?" cecar jaksa.
"Kemudian, untuk meningkatkan naik produksinya. Coba lu hubungiin orang PT Timah, bantuin dia, setelah saya hubungi, saya bantu cari pasir," jelas Adam.
ADVERTISEMENT
Pada sesi lainnya, jaksa membacakan BAP milik Adam yang menyinggung soal Kapolda Babel.
Adam akhirnya menghubungi salah satu karyawan PT Timah, Musda Anshori. Mereka lalu membuat janji untuk membahas perintah Kapolda tersebut.
"Terus ke mana dicariin, ke kantor PT Timah?" tanya jaksa.
"Janjian ngopi, Pak," beber Adam.
"Oh, janjian ngopi, apa yang dibicarakan?" tanya jaksa memperdalam.
"Ya, 'Pak ini kan ada ini, oh iya betul saya ditunjuk Pak Suparta untuk membantu Bapak juga mewakili RBT. Gimana caranya saat itu kan ditunjukkan IUP PT Timah lokasi..." jelas Adam.
"Sebentar dulu, Saudara ditunjuk Pak Suparta untuk membantu PT Timah, Saudara kapasitasnya sebagai general affair, Saudara tahu kan di PT RBT untuk kerja sama dengan pihak luar?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada," tegas Adam.
"Di nomor 23, Saudara menjelaskan, saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT timah sekitar tahun 2018 dengan berkoordinasi dengan Saudara musda setelah diperintahkan Syaiful Zachri almarhum yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Babel. Itu gimana ceritanya?" papar jaksa.
"Saat itu saya pikir karena imbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas, saya asumsikan disuruh Pak Kapolda," ujar Adam.
"Saya asumsikan?" tanya jaksa.
"Disuruh Pak Kapolda," jawabnya.
"Saya asumsikan ya, berarti ada keterangan berbeda. Jadi model perintahkannya itu bagaimana?" timpal jaksa.
"Yang saya tahunya dari Pak Suparta ada imbauan Kapolda untuk bantu PT timah," ucap Adam.
Belum ada keterangan dari Polri mengenai pernyataan saksi tersebut. Untuk Syaiful Zachri, dia meninggal dunia pada 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus timah ini, negara disebut mengalami kerugian Rp 300 triliun.
Brigjen Syaiful Zachri meninggal dunia saat mengamankan Pemilu 2019. Foto: Polri.go.id.