Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Kisruh pada pelaksanaan pemilu di Sydney , Australia, memunculkan petisi di internet agar proses tersebut diulang. Dalam petisi disebut, ketidakmampuan PPLN dianggap membuat ratusan orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Petisi di Change.org yang dibuat oleh akun "The Rock" itu menyebut ratusan warga Indonesia di Sydney tidak diizinkan melakukan haknya, padahal sudah antre di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Townhall, Sydney.
"Proses yang panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrean tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar," bunyi petisi tersebut.
Petisi itu menuntut dilakukannya pemilu ulang 2019 di Sydney, Australia. "Besar harapan kami KPU, Bawaslu, dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki, dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih," bunyi petisi itu.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan, telah 20.612 orang meneken petisi dari target 25.000 orang.
Ada 22 TPS yang tersebar di Sydney. TPS1, TPS2, TPS3, dan TPS 4 berlokasi di gedung KJRI Sydney sedangkan 18 TPS lainnya menyewa gedung. Kericuhan terjadi di TPS dengan gedung sewaan.
PPLN telah menjelaskan sebelumnya bahwa penutupan TPS terjadi karena waktu sewa gedung telah habis, yaitu pukul 18.00. Sementara pemilihan untuk DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) baru boleh dilakukan pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00.
"Gedung-gedung selain KJRI memang ada pertimbangan sewa gedung, tapi mempertimbangkan bahwa meskipun jam pungut suara tutup jam 18.00, pasti masih banyak warga yang sudah di dalam gedung yang harus tetap dilayani, jadi PPLN jauh hari sudah minta kebijakan Pengelola gedung untuk bump out tidak tepat jam 18.00. Hal ini juga rekap dan merapihkan gedung," kata anggota Sekretariat PPLN Sydney Hermanus Dimara, kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
KPU mengatakan masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas kasus di Sydney. Pemungutan suara ulang bisa dilakukan jika dapat rekomendari dari panitia pengawas (panwas) pemilu.
"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Minggu (14/4), seperti dikutip dari Antara.