Muncul Sindikat Pemalsu SIM, Bagaimana Cara Bedakan Dengan yang Asli?

28 Mei 2024 17:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar kasus jasa pemalsuan dokumen SIM, KTP, buku nikah, hingga ijazah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua pelaku berinisial TN dan PRA ditangkap dalam pengungkapan itu.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana cara membedakan SIM yang palsu dan asli?
Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi menjelaskan, secara kasat mata SIM palsu yang dibuat pelaku dengan yang asli memang sulit untuk dibedakan secara kasat mata.
"Kasat mata hampir mirip. Namun yang kedua dari segi tulisan. Dari segi tulisan juga hampir sama, karena kan dia menggunakan komputer ya, komputer pencetakannya juga hampir sama. Otomatis itu juga bisa hampir mirip," kata Rezha dalam jumpa pers, Selasa (28/5).
Barang bukti jasa pemalsuan SIM hingga KTP di Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Namun demikian, tetap ada perbedaan yang bisa ditemui masyarakat untuk membedakan SIM palsu dengan yang asli. Salah satunya dari stiker hologram.
"Yang paling jelas adalah skin barcode. Yang berikutnya adalah stiker pelapisnya ini, itu sudah jelas kita ada hologramnya," ungkap Rezha.
ADVERTISEMENT
"Pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan. Nah ini apa namanya, itu yang paling menentukan bahwa itu simnya asli atau palsu," tambahnya.
Untuk itu, Rezha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menggunakan jasa pembuatan SIM palsu. Ia meminta, masyarakat agar membuat SIM secara resmi melalui kepolisian.
"Artinya sebenarnya jangan terpaku atau iming-iming dari online, Facebook, atau segala macam. Silakan datang ke Satpas pembuatan sim. Di DKI kan sudah ada 5 atau 6, di DKI Jakarta sendiri kan ada Satpas Dan Mogot," jelas dia.
Pelaku Pemalsuan SIM-KTP Untung Rp 30 Juta Sebulan
PRA dan TN, pelaku pemalsuan dokumen SIM, buku nikah, ijazah, hingga KTP ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka disebut sudah menjalankan aksi liciknya sejak 2023 silam.
ADVERTISEMENT
"Pelaku TN akui perbuatannya sejak Agustus 2023 hingga saat kami tangkap," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam jumpa pers, Selasa (28/5).
Firman menyebut, para pelaku mematok tarif yang berbeda-beda setiap pembuatan dokumen palsu, bergantung pada jenisnya.
"Buat SIM C palsu Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 Umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu, Rp ijazah palsu 600 ribu," beber Firman.
Dalam sehari, para pelaku bisa mencetak 5-10 SIM palsu. Keuntungan yang didapat mereka bisa mencapai puluhan juta Rupiah per bulannya.
"Rp 30 juta per bulan, omzetnya dia per bulan," ungkap dia.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT