Munculnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sehari Sebelum Putusan Praperadilan

11 November 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, dikabarkan hilang sejak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Sahbirin sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024 lalu. Ia menjadi tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus tersebut. Hingga kini, politikus Golkar itu belum ikut ditahan bersama enam tersangka lainnya.
Beberapa hari setelah menjadi tersangka, Paman Birin melawan dengan mengajukan praperadilan. Ia meminta status praperadilannya dibatalkan.
Dalam persidangan, KPK kemudian mengungkap bahwa Paman Birin telah kabur. Lembaga antirasuah pun terus mencari keberadaan Paman Birin. KPK mengaku tidak menemukan Paman Birin di tempat yang diduga jadi lokasi persembunyiannya.
Kini, Paman Birin tiba-tiba muncul. Ia memimpin apel ASN Pemprov Kalsel di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11) pagi. Sehari sebelum putusan praperadilan
ADVERTISEMENT
"Selasa 12 November 2024, pembacaan putusan," dikutip dari situs PN Jaksel.
Pakar hukum pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai kemunculan Sahbirin untuk menepis dugaannya kabur dari pencarian KPK. Hal itu juga diduga untuk mengantisipasi agar praperadilannya tak gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan gugur apabila pemohon kabur atau masuk dalam DPO. Jadi Sahbirin Noor muncul untuk menepis dugaan dia kabur," ujar Gandjar kepada wartawan.
Ia pun mencontohkan kasus yang dialami oleh eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Maming dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap peralihan izin pertambahan di wilayah Tanah Bumbu.
Maming kemudian menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan. Dalam proses praperadilan itu, KPK memasukkan Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Keputusan itu lantaran Maming yang tak kooperatif dan mangkir dari pemeriksaan.
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
KPK pun memasukkan surat keterangan DPO itu dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim praperadilan. Hal itu yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk menolak praperadilan Mardani Maming. Status tersangka yang ditetapkan KPK pun dinyatakan sah.
ADVERTISEMENT
"Tepatnya [Sahbirin muncul] supaya [praperadilannya] tidak gugur. Preseden gugurnya permohonan praperadilan adalah pada kasus Mardani Maming," tutur Gandjar.
Adapun dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11), jadwal pembacaan putusan praperadilan Sahbirin akan berlangsung pada Selasa (12/11) besok. Sidang pembacaan putusan itu bakal dimulai pukul 13.00 WIB.
"Selasa, 12 November 2024, 13.00 s/d selesai. Pembacaan Putusan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Sementara itu, pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, belum memberikan tanggapan terkait kemunculan kliennya hari ini.
Sebelumnya, tim juru bicara KPK Budi Prasetyo juga menekankan bahwa Paman Birin tak memiliki kapasitas mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
"Oleh karena SHB [Sahbirin] selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (6/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Budi meminta hakim menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan praperadilan Paman Birin tidak dapat diterima. Hal itu juga berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 1/2018.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB [Sahbirin] selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil," tegas Budi.
"Dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," pungkasnya.
Sahbirin Noor adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Sahbirin Noor belum ditahan oleh KPK. Ia kemudian melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 lalu. Sidang praperadilan itu sudah bergulir dan putusan akan dibacakan pada Selasa (12/11) besok.