Mungkinkah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati?

12 Februari 2023 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2) besok.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.
Pakar hukum pidana UGM M Fatahillah Akbar mengatakan, putusan hakim besok bisa saja lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sehingga, mungkin saja Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
"Ya ada kemungkinan kalau misalkan hakim melihat ada alasan yang lebih memberatkan. Misalkan istilahnya tidak kooperatif, tidak menyampaikan sesuatu dengan sebenarnya, itu mungkin saja dijatuhi pidana mati," kata Akbar dihubungi kumparan, Minggu (12/2).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Jika akan menjatuhi hukuman mati, hakim harus menyampaikan alasan-alasan yang memberatkan untuk kemudian bisa menjadikan terdakwa dijatuhi hukuman mati.
"Tapi itu dimungkinkan, dengan menurut saya dengan konsep hukum yang ada sekarang, pembunuhan berencana dimungkinkan itu (hukuman mati)," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ferdy Sambo mungkin saja dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan. Namun, jaksa juga harus apa melihat hal yang meringankan dalam kasus ini jika ingin menjatuhi lebih ringan dari tuntutan.
Hakim di sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sorotan Publik Pengaruhi Keputusan Hakim?

Kasus pembunuhan berencana ini menjadi sorotan masyarakat beberapa bulan belakangan. Akbar mengatakan hakim tetap harus objektif tak terpengaruh hal di luar persidangan. Meski, kemungkinan tekanan publik jadi mempengaruhi psikologi hakim tetap ada.
"Ya hakim harus bersifat objektif. Nah ini kesulitannya, tapi tidak bisa kita pungkiri pasti psikologi hakim terpengaruh dengan melihat berita dan sebagainya itu, yang berbahaya makanya hakim harus bersifat objektif," katanya.
"(Masyarakat) yang lihat (secara) online juga tetap tinggi. Ya harusnya tidak (pengaruhi keputusan) secara umum, tapi tidak bisa memungkiri psikologinya terpengaruh walaupun tidak diketahui seberapa besar berpengaruh," katanya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Akbar menilai tidak akan banyak terjadi perbedaan antara surat tuntutan jaksa dan surat putusan hakim untuk Ferdy Sambo.
Hal ini karena ada beberapa poin seperti perencanaan pembunuhan yang terbukti. Serta sudah diperkuat dengan alat bukti dan ada alat bukti pemberatan yang mana Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice dalam hal perusakan CCTV.
"Jadi ada pembunuhannya, pembunuhan berencana plus obstruction justice dalam bentuk CCTV, saya rasa memang hukuman yang paling sesuai ya seumur hidup," katanya.
"Walaupun tidak tahu apakah ada pidana lebih tinggi atau tidak, tapi untuk mereduksi perdebatan tentang hak asasi manusia mungkin seumur hidup yang akan diambil hakim juga" katanya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Bagaimana dengan Putri?

Akbar menjelaskan dalam fakta persidangan Putri perannya tak sesignifikan Ferdy Sambo. Dia hanya terlibat dalam konteks mengetahui rencana tapi tidak memberikan informasi.
ADVERTISEMENT
"Dan alasan meringankannya juga dia tidak berada di lokasi penembakan dan lain sebagainya. Walaupun yang memberatkan tidak kooperatif juga," katanya.
Tapi tetap ada kemungkinan Putri divonis lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Saya sih kalau melihat arah kebanyakan dari pertimbangan hakim ya banyak hakim yang akhirnya ya sudah mengikuti pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan (vonis) karena sampai saat ini pun kita tidak ada alat ukur untuk mengukur berapa sanksi pidana yang tepat untuk perbuatan X," katanya.
"Itu akhirnya menjadi pertimbangan subjektifitas pertimbangan hakim apakah dijatuhkan pidana sekian atau tidak," pungkasnya.