Musim Arus Balik, Polda Metro Masih Tiadakan Ganjil Genap

14 April 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya masih memberlakukan peniadaan ganjil-genap di Jakarta hingga besok, Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan akun X TMC Polda Metro, hal ini telah diberlakukan jelang Lebaran, tepatnya pada 6 April 2024. Kemudian diperpanjang hingga 15 April.
"Kebijakan Ganjil-Genap ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024," tulis keterangan dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Minggu (14/4).
Terkait kebijakan ini, Polda Metro Jaya merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
"Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," pungkasnya.