Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mutasi Hakim: Albertina Ho Waka PT Jakarta, Eko Aryanto Hakim Tinggi Papua Barat
9 Mei 2025 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memutasi 41 hakim pada sejumlah pengadilan di Indonesia. Salah satu yang hakim yang dimutasi adalah eks anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
ADVERTISEMENT
Mutasi hakim ini tertuang dalam hasil rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025.
Albertina yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain Albertina, ada pula hakim Eko Aryanto yang dimutasi. Eko adalah hakim yang memvonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, selama 6,5 tahun di kasus korupsi timah.
Dalam mutasi tersebut, Eko Aryanto yang kini berstatus hakim PN Jakarta Pusat dipindahtugaskan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua Barat.
"Pada hari ini, hari jumat tanggal 9 Mei 2025 telah dilakukan rapat pimpinan Mahkamah Agung untuk mengisi jabatan pimpinan tingkat banding di lingkungan peradilan umum yang kosong karena pejabatnya purnabakti. Selain itu, juga dalam rangka penyegaran personal," kata Ketua MA Sunarto.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap dengan adanya promosi-mutasi ini kinerja aparatur badan peradilan, khususnya badan peradilan umum, semakin baik. Saya tidak bosan-bosan ingin mengingatkan kepada seluruh warga pengadilan untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional dan selalu menjaga integritasnya agar hidup kita bisa bermakna dan tidak merugi di kemudian hari," imbuhnya.