Mu'ti: PIP Juga Akan Menyasar Sekolah Swasta, Bakal Dibicarakan dengan Mendagri

30 Januari 2025 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Program Indonesia Pintar (PIP) atau dana bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu juga akan menyasar pada sekolah-sekolah swasta. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
ADVERTISEMENT
“Ada satu yang nanti juga kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta. Untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu,” kata Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Mu’ti melanjutkan, wacana tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (31/1) besok.
Nantinya, dia juga akan meminta kepada Kemendagri untuk memberikan arahan terkait penerima PIP diprioritaskan untuk sekolah swasta ke setiap pemerintah daerah (Pemda).
“Itu yang nanti kami bicarakan dengan menteri dalam negeri besok. Tentu saja kemampuan masing-masing daerah berbeda, sehingga karena itu nanti dukungan dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta itu dapat mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri. Sebagai sebagai tentu saja kementerian yang punya hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Mu’ti melanjutkan, sistem PIP tetap akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tetapi dalam penerbitan pos daerah butuh dukungan dari Kemendagri. Sebab setiap Pemda memiliki kondisi keuangan yang berbeda.
“Ini upaya kami untuk ini yang dari tingkat pusat karena PIP itu kan alokasinya oleh pemerintah pusat. Tapi yang lainnya misalnya ada pos daerah dan berbagai macam dukungan pemerintah daerah itu diserahkan kepada masing-masing pemerintah sesuai kemampuan keuangannya,” imbuh dia.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikburistek, Pemberian dana bantuan ini menyasar pada jenjang pendidikan SD hingga SMA. Dengan rincian bantuan pendidikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT