Mu'ti soal SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis: Kita Bahas dengan Menkeu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai menutup Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai menutup Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar. Kata Mu'ti, koordinasi antarlembaga segera dilakukan.

Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu, yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (2/6).

kumparan post embed

Mu'ti menyebut, koordinasi yang paling utama adalah dengan Kementerian Keuangan. Sebab, hal ini pasti akan berpengaruh ke postur anggaran.

"Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden," ujar Mu'ti.

"Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," imbuh dia.

Mu'ti menegaskan, putusan MK harus dilaksanakan. Namun soal penerapan dan skema pembiayaan oleh negara tak bisa buru-buru.

"Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," tutur Mu'ti.

"Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini," ungkapnya.

kumparan post embed
Ilustrasi anak laki-laki dan perempuan sekolah. Foto: Shutterstock

Seperti apa putusan MK?

Dalam putusan MK, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.

Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.

"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Padahal, kata dia, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

kumparan post embed