Nadiem Ajukan Revisi PP 57/2021 soal Pancasila Tak Jadi Pelajaran Wajib

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto: dok. kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto: dok. kemdikbud.go.id

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuai kritik karena tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.

Merespons itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, sudah mengajukan revisi PP kepada Presiden Jokowi. Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ucap Nadiem dikutip dari website Kemdikbud, Minggu (18/4).

kumparan post embed

Eks bos Gojek itu menyebut PP SNP disusun dengan merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan perlu dipertegas.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” tegas Nadiem.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan mata pelajaran pendidikan Pancasila harus menjadi mata pelajaran wajib dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi.

Hilangnya mata pelajaran pendidikan Pancasila sejak diberlakukannya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah merapuhkan pondasi bangsa akibat ketidakpahaman generasi bangsa terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Menurutnya, sebelum pendidikan Pancasila dihilangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan Pancasila telah menjadi pelajaran wajib sejak tahun 1975. Hal itu tidak lepas dari peran MPR RI melalui TAP MPR 1973 yang disempurnakan pada tahun 1978 dan 1983.

"MPR RI saat ini tengah mendorong agar pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan. Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera," kata Bamsoet.