Nadiem Batalkan Pelantikan Rektor UNS dan Bekukan Majelis Wali Amanat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prof Sajidan terpilih sebagai Rektor UNS Surakarta masa bakti 2023-2028. Foto: Dok. Humas UNS
zoom-in-whitePerbesar
Prof Sajidan terpilih sebagai Rektor UNS Surakarta masa bakti 2023-2028. Foto: Dok. Humas UNS

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan pelantikan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023-2028, Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si, yang sedianya dilakukan Senin (3/4).

Pembatalan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran dalam pemilihan rektor yang bertentangan dengan UU oleh Majelis Wali Amanat (MWA).

"Keputusan pembatalan pelantikan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023. Kita sudah terima suratnya untuk dijalankan kampus," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, saat jumpa pers di kampus UNS Solo, Senin (3/4).

Sutanto mengatakan, dalam kasus ini, Nadiem juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Pembekuan ini sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kampus Universitas Sebelas Maret UNS Surakarta. Foto: ARTONIUMW/Shutterstock

Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 berisi tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

Sutanto mengungkapkan Permendikbudristek itu berisi tiga hal. Pertama, yakni pembekuan MWA. Kedua untuk tugas dan wewenang dari MWA UNS diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Poin ketiga pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti tahun 2023 sampai 2028. Pembatalan ini dengan pertimbangan bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup apa saja mengenai pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan koordinasi.

Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan," tulis Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 tersebut.

Sutanto mengatakan, pembatalan itu atas pertimbangan peraturan Majelis Wali Amanat sebagai pengatur internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, Sutanto tidak menjelaskan peraturan MWA apa yang berlawanan dengan UU sehingga Nadiem kemudian membatalkan pelantikan rektor.

"Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret, dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan," tulis Permendikbud tersebut.

Permendikbudristek ini diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Maret 2023, diterima UNS tanggal 3 April dan resmi diberlakukan di kampus UNS.

Gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret. Foto: Facebook/UNS

Sajidan Terpilih pada 11 November 2022

Sajidan terpilih sebagai Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 melalui Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) yang digelar secara luring di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS, Jumat (11/11/2022).

Sajidan terpilih menggantikan Prof Jamal Wiwoho yang memasuki purnatugas.

Dalam Rapat Pleno MWA tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota MWA termasuk di dalamnya Mendikbudristek yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI, Dr. Chatarina Muliana.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: Dok. Istimewa

Dalam voting tersebut, jumlah suara yang terkumpul sebanyak 25 suara โ€” perwakilan Mendikbudristek memiliki 30 persen dari keseluruhan suara.

Calon Rektor UNS ada tiga, yaitu Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. dan Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si.

Kemudian dilakukan pemilihan, Prof. Dr. Sajidan, memperoleh 12 suara. Prof. Dr. Hartono memperoleh 11 suara dan Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani memperoleh 2 suara.

Sas-sus Kecurangan

Pemilihan rektor itu diwarnai isu tak sedap tentang adanya kecurangan. Isu ini merebak di medsos dengan hastag #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #PemilihanCurang, #SajidanCurang, #SajidanMainBusuk, dan #SajidanTidakPantas.

Isu juga menyebut pihak Sajidan berupaya mengumpulkan pemilik suara sehari sebelum pemilihan dengan mengkarantina pemilik suara di sebuah hotel di solo.

Atas isu itu, Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) Prof. Hasan Fauzi bermaksud menempuh jalur hukum.

Hasan menyebut tudingan kecurangan tersebut merupakan sensasi yang bertujuan merusak nama baik dan sivitas akademika UNS karena menurutnya proses pemilihan Rektor UNS telah sesuai prosedur.

"Sehari sebelum pemilihan dengan mengkarantina pemilik suara di sebuah hotel di Solo, itu tidak benar," ujar Hasan menegaskan.

kumparan post embed

Berikut ini naskah Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 yang berisi pembatalan rektor terpilih UNS:

embed from external kumparan