Nadiem Bertemu Korban Pelecehan Seksual UNRI: Kami Berdiri Bersamanya, Lindungi

15 April 2022 5:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: dok. kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: dok. kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bertemu dengan mahasiswa korban pelecehan seksual di kampus Universitas Riau (UNRI) di kantor Kemendikbudristek, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan dukungannya terhadap korban untuk berjuang. Dia juga mengaku perihatin atas insiden yang dialami korban.
"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri di belakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," kata Nadiem dikutip dari laman Kemendikbudristek, Kamis (14/4).
Nadiem juga meminta semua sivitas akademik perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual. Dia menyebut, selain persoalan intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari 'Tiga Dosa Besar Pendidikan'.
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutter Stock
Nadiem pun meminta, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 harus menjadi wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan. Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nadiem.
Terakhir Nadiem meminta Rektor UNRI memastikan dan melindungi hak korban. Korban harus mendapatkan perlindungan baik dari stigma dan tekanan pihak lain sehingga korban bisa terus berlajar.
"Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mahasiswa L selaku korban kekerasan seksual didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan. L berharap perhatian Nadiem dapat membawa keadilan bagi keputusan atas kasusnya itu.
Putusan ini membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat ahli psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi korban.
"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini," kata L usai bertemu dengan Nadiem.