Nadiem Dorong PTN Agar Berstatus Badan Hukum, Syaratnya Dipermudah

29 Januari 2020 10:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim (kedua dari kiri) bersama Rektor IPB Arif Satria (kiri) dan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam (kedua dari kanan). Foto: Dok Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim (kedua dari kiri) bersama Rektor IPB Arif Satria (kiri) dan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam (kedua dari kanan). Foto: Dok Kemendikbud
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tidak tanggung-tanggung membuat revolusi pendidikan dalam berbagai jenjang. Setelah mengumumkan kebijakan penghapusan UN, kini Nadiem berfokus di tingkat perguruan tinggi dengan paket kebijakan ‘Kampus Merdeka’ sebagai bagian dari rangkaian kebijakan Merdeka Belajar.
ADVERTISEMENT
Kampus Merdeka terdiri dari empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi yaitu seputar program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, PTN Badan Hukum, serta hak belajar tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini disampaikan Nadiem di Kantor Kemendikbud pada Jumat (24/1).
Untuk kebijakan ketiga mengenai status PTN Badan Hukum (PTN BH), Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Satuan Kerja (Satker) agar dapat memiliki status PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
“Karena tuntutan masa kini adalah agar semua perguruan tinggi bisa bergerak dengan cara yang cepat, kita ingin memastikan bahwa sebanyak mungkin perguruan tinggi bisa mencapai status PTN BH,” ujar Nadiem.
Perbedaan PTN BLU, Satker, dan BH
com-Universitas Indonesia sebagai salah satu PTN BH. Foto: Shutterstock
Saat ini, PTN di Indonesia memiliki tiga jenis jenjang status yaitu PTN BLU, Satker, dan yang tertinggi PTN BH. Yang membedakan setiap status tersebut adalah tingkat otonomi di antaranya dalam mengelola keuangan dan sumber daya.
ADVERTISEMENT
PTN Satker merupakan satuan kerja kementerian dan seluruh pendapatannya harus masuk terlebih dulu ke rekening negara sebelum digunakan. PTN Satker juga tidak diberikan kepemilikan terhadap aset-asetnya sendiri.
Sementara itu, PTN Badan Layanan Umum dapat mengelola penerimaan non-pajak secara otonomi namun tetap harus dilakukan pelaporan ke negara. Statusnya serupa dengan rumah sakit milik negara. Meskipun begitu, PTN BLU juga tidak diberikan hak untuk mengelola aset secara menyeluruh.
Adapun PTN Badan Hukum memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, termasuk berhak mengangkat sendiri dosen dan tenaga pendidik. PTN BH memiliki status yang serupa dengan BUMN.
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Selain itu, PTN BH juga diberikan kepemilikan aset penuh dan keleluasaan untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non-akademik yang tidak dimiliki PTN BLU dan Satker, sehingga PTN BH dapat berkembang lebih pesat.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, selama ini persyaratan agar PTN mendapatkan status PTN BH cukup berat. PTN dan mayoritas program studinya harus memiliki akreditasi A sebelum dapat mengajukan diri menjadi PTN BH. Tidak mengherankan, saat ini baru 11 perguruan tinggi yang berstatus PTN BH.
“Kita akan mempermudah secara drastis syarat untuk menjadi PTN BH, bahkan akan dibantu (untuk menjadi PTN BH),” ungkap Nadiem.
Dalam kebijakan ini, PTN BLU dan Satker dapat mengajukan diri menjadi PTN BH tanpa ada akreditasi minimum.
Nadiem juga menekankan bahwa kebijakan ini hanya berupa pilihan, bukan paksaan. Jika PTN BLU atau Satker belum siap dan belum mau untuk menaikkan status menjadi PTN BH, maka hal tersebut bukan masalah. Namun, beliau tetap menganjurkan agar ada banyak PTN yang mengubah status menjadi PTN BH karena kesempatan untuk PTN tersebut maju akan lebih besar, tanpa pengurangan subsidi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak memaksa. Kalau tidak ingin jadi PTN BH ya silakan. Tetapi, kami berkomitmen bahwa bagi yang berubah menjadi PTN BH tidak ada penurunan atau pengurangan subsidi dari pemerintah,” ujar Nadiem.
com-Mendikbud Nadiem Makarim (kanan) berdiskusi bersama perwakilan mahasiswa dari berbagai daerah. Foto: Dok. Kemendikbud
Setelah Nadiem menjelaskan empat kebijakan Kampus Merdeka, para hadirin yang terdiri dari perwakilan pemerintah, rektor, perwakilan program studi, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dipersilakan untuk melakukan diskusi untuk membahas kebijakan tersebut. Diskusi bertujuan agar pemerintah mendapatkan berbagai perspektif sehingga kebijakan-kebijakan tersebut akan lebih matang.
Rangkaian kebijakan Kampus Merdeka tidak berhenti sampai di sini. Nadiem mengungkapkan bahwa nanti Kemendikbud akan mengeluarkan kebijakan yang menyentuh aspek kualitas untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kemendikbud RI
ADVERTISEMENT