Nadiem Jelaskan Prosedur Kenaikan UKT: Harus Rasional, Tidak Tergesa-gesa

21 Mei 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Nadiem saat rapat kerja komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI di Ruang Sidang Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
"Yang pertama menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas, terutama perguruan tinggi negeri, untuk memastikan Kemendikbud punya peran yang sangat kuat, untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," kata Nadiem.
Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, soal UKT Mahal di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Nadiem menjelaskan, apabila ada lonjakan-lonjakan UKT yang tidak masuk akal di perguruan tinggi, Kemendikbudristek akan mengecek dan melakukan evaluasi. Ia menegaskan kenaikan UKT itu tidak akan dilakukan jika tidak sesuai prosedur.
"Saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Mendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) dan Dirjen Diktiristek Abdul Haris di Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024). Foto: YouTube Komisi X DPR
Selain harus rasional, Nadiem meminta kepada perguruan tinggi agar kenaikan UKT tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
"Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," terangnya.
Mahasiswa ITB menggelar demo di Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, terkait pembayaran UKT. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Lebih jauh, Nadiem juga berharap komitmen Kemendikbudristek dengan Komisi X untuk berjuang meningkatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
"Jadi sebenarnya kami selama ini tentunya KIPK itu sudah meningkat ya dari tahun ke tahun dan banyak kebijakan kita yang malah memperbesar unit cost pada KIPK sehingga bisa masuk prodi-prodi yang mungkin lebih mahal, tapi dengan akreditasinya yang tinggi," tandas dia.
Sekjen Kemdikbudristek Suharti dalam raker di Komisi X DPR tentang UKT, Selasa (21/5/2024). Foto: YouTube Komisi X DPR
Nadiem kemudian meminta bawahannya, Dirjen Diktiristek Abdul Haris dan Sekjen Kemendikbudristek Suharti untuk memberikan paparan tentang anggaran pendidikan, UKT, dan IPI.
Perbandingan UKT 2023 dan 2024. Foto: Youtube/Komisi X