Nadiem Klaim Kasusnya Tak Cukup Bukti, Minta Status Tersangka Kejagung Tak Sah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perdana gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Nadiem merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang oleh Kejagung ditaksir merugikan Rp 1,98 triliun.

Nadiem menilai, Kejagung tidak punya bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

"Penetapan tersangka oleh termohon haruslah didasarkan pada bukti permulaan setidaknya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Adapun dua alat bukti tersebut tidak dapat hanya sekadar formalitas memperoleh keterangan aksi, ahli, surat dan atau barang bukti lainnya," kata tim hukum Nadiem di persidangan.

Namun demikian, tidak dijelaskan dua alat bukti apa yang digunakan oleh Kejagung untuk menjerat Nadiem.

Kemudian, pihak Nadiem juga menyinggung kliennya yang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Selain itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) pun diterbitkan Kejagung bersamaan dengan hari penahanan Nadiem pada Kamis (4/9).

"Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, Termohon [Kejagung] ternyata baru menetapkan Pemohon [Nadiem] sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," lanjut tim penasihat hukum Nadiem.

"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon, Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," tambahnya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Tidak Disertai Audit Kerugian Negara

Tim penasihat hukum Nadiem juga keberatan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak disertai dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karenanya, tim penasihat hukum menekankan bahwa kliennya dijerat tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.

"Bahwa secara de facto, pada saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi," tuturnya.

Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejagung bersifat sewenang-wenang. Pasalnya, kliennya dijerat sebagai tersangka sebelum ada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Tanpa diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terlebih dahulu, sebelum melakukan upaya paksa tersebut maupun setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan," paparnya.

Penetapan Tersangka Cacat Formil

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Tim penasihat hukum Nadiem juga menilai status keabsahan tersangka dan penahanan kliennya cacat formil. Hal itu dibuktikan dengan adanya perbedaan penyebutan pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.

"Dalam hal ini Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang mana dalam hal ini mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024)," ucap dia.

"Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk (KTP) yang dimiliki oleh pemohon dalam hal ini mencantumkan pekerjaan pemohon sebagai anggota kabinet kementerian," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Nadiem juga mengajukan agar kliennya bisa dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah jika kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Adapun berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Nadiem Makarim:

Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F2/Fd. 2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menyatakan bahwa Penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09//2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum

6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

7. Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F. 2/Fd. 2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

9. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Prin-57a/F.2 Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Nomor: Prin-62a/F.2Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Nomor: Prin-78a/F2 Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.

11. Menyatakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak berwenang untuk melakukan Penyidikan maupun penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.

12. Memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan:

a. Penahanan rumah atau

b. Penahanan kota.

13. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).