Nadiem: Mahasiswa Diperbolehkan Ambil Mata Kuliah di Luar Prodi

3 Februari 2020 16:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Mendikbud Nadiem Makarim.  Foto: dok. kumparan/Angela Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
com-Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: dok. kumparan/Angela Wahyudi
ADVERTISEMENT
Sejak resmi dilantik menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada Oktober 2019 lalu, Nadiem Anwar Makarim telah melakukan banyak inovasi pada dunia pendidikan. Salah satunya, Nadiem mengeluarkan kebijakan barunya terhadap dunia perguruan tinggi yang diumumkan pada Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut kemudian diberi nama ‘Kampus Merdeka’ yang dibuat guna membangun sumber daya manusia unggul dalam tingkat Pendidikan Tinggi di bangku kuliah. Dari empat kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem, salah satunya adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar Prodi (Program Studi) serta melakukan perubahan definisi pada Satuan Kredit Semester (SKS).
Kebijakan ini dilakukan Nadiem karena selama ini mahasiswa tidak memiliki banyak kebebasan untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya sendiri. Maka dari itu, dengan adanya kebijakan ini, Nadiem berharap para mahasiswa dapat secara sukarela mengambil SKS di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak satu semester atau setara dengan 20 SKS.
Dengan kata lain SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak lima semester dari total semester yang harus dijalankan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada prodi kesehatan.
com-Mendikbud Nadiem Makarim (kedua dari kiri) bersama Rektor IPB Arif Satria (kiri) dan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam (kedua dari kanan). Foto: Dok Kemendikbud
Kemudian, dengan bobot SKS untuk setiap kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu. Mendikbud melakukan perubahan definisi pada SKS dengan mengubah pengertian awal yaitu dari “jam belajar” menjadi “jam kegiatan”.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa kegiatan yang bisa dipilih oleh mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus asal seperti magang atau praktik kerja, mengerjakan proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, melakukan penelitian atau riset, berwirausaha, melakukan studi atau proyek independen, hingga melakukan proyek kemanusiaan.
Kendati demikian, kegiatan-kegiatan yang dipilih oleh mahasiswa nantinya harus dibimbing oleh dosen dari kampus asalnya. "Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah atau program yang disetujui oleh rektornya," kata Nadiem.
Bagi Nadiem, dengan adanya perubahan definisi pada SKS menjadi “jam kegiatan”, tentunya akan mengubah juga kebiasaan bahwa program pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswanya.
ADVERTISEMENT
Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. "Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya," jelas Nadiem.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kemendikbud RI.