Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Rayyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5). Pemeriksaan ini sempat tertunda dari jadwal sebelumnya pada Kamis pekan lalu karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

“Atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membuka sidang, Senin (11/5).

Setelah membuka persidangan, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Dalam kesempatan itu, Nadiem mengaku masih menjalani perawatan medis.

“Terima kasih Yang Mulia, kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan,” kata Nadiem di ruang sidang.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Nadiem kemudian mengungkapkan dirinya akan menjalani operasi dalam waktu dekat.

“Jadi besok praoperasi dan Rabunya langsung operasi,” ujarnya.

Meski kondisinya belum stabil, Nadiem memastikan tetap berupaya mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. Ia menyebut mendapat penanganan medis yang cukup baik selama menjalani perawatan.

“Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat antinyeri dan juga sehingga insya-Allah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang,” ucapnya.

“Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini,” sambungnya.

Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan setelah majelis hakim lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Jaksa mendakwa para terdakwa melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.

Terkait angka tersebut, kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Menurut pihak pengacara, nilai Rp 809 miliar itu merupakan bagian dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 2021 dalam rangka persiapan initial public offering (IPO).

Kuasa hukum menegaskan aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan Nadiem, meski kliennya pernah berkiprah di perusahaan itu sebelum menjabat sebagai menteri.