Nadiem Pertahankan Sistem Zonasi Sekolah, tapi Lebih Fleksibel

11 Desember 2019 11:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang.  Foto:  ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendikbud Nadiem Makarim tetap mempertahankan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Akan tetapi, ia membuat kebijakan zonasi itu lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Perubahan terletak pada komposisinya, yaitu PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Nadiem saat bertemu kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12) seperti dikutip dari Antara.
Dia berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Pemda diharapkan bisa mendistribusikan guru secara merata.
“Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” kata Nadiem.
ADVERTISEMENT
Komposisi itu berbeda dengan aturan era Muhadjir Effendy. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 21 Juni 2019, sekolah paling sedikit menerima siswa dari jalur zonasi sebesar 80 persen, jalur prestasi 15 persen dan jalur pindahan 5 persen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat dengan Komisi X DPR. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, KPAI mendorong Nadiem melanjutkan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai sistem zonasi bertujuan agar anak mendapatkan akses pendidikan yang merata.
"Sistem ini kami nilai sebagai berkeadilan karena sesuai Undang-undang Dasar 1945 di mana hak pendidikan adalah hak semua yang seharusnya tidak lagi diseleksi oleh hasil Ujian Nasional atau berdasarkan nilai atau pun status ekonomi," kata Retno di Hotel Rivoli, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Retno berpandangan sistem seleksi masuk berdasarkan nilai UN adalah bentuk ketidakadilan. Berdasarkan data Kemendikbud dalam 8 tahun terakhir, menunjukkan bahwa anak miskin atau tidak mampu justru mengeluarkan biaya pendidikan lebih besar daripada anak yang berasal dari keluarga mampu.
"Ketika jenjang lebih tinggi diseleksi dengan nilai Ujian Nasional, maka sekolah-sekolah negeri adalah mereka yang kaya atau secara ekonomi bisa mengakses segala hal. Sementara anak miskin secara ekonomi harus mengalah ke sekolah swasta. Swasta kalau bagus harus merogoh kocek lebih dalam," tuturnya.