Nadiem Ubah Perhitungan SKS dan Perkenalkan Penilaian Mata Kuliah Pass-Fail

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung perkantoran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung perkantoran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Andika Ramadhan/kumparan

Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak hanya mengubah standar kompetensi kelulusan di perguruan tinggi, tetapi juga mengubah standar proses pembelajaran dan penilaian mata kuliah.

Sebelumnya, pembagian waktu per 1 Satuan Kredit Semester (SKS), seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Namun kini, 1 SKS jadi dipangkas.

"Pembagian SKS ini sudah tidak relevan lagi. Kita harus mengatur berapa lama di ruang kelas, berapa lama jam waktu PR, kegiatan mandiri berapa. Ini sudah tidak relevan lagi di dunia yang sekarang," ucap Nadiem.

Dengan sistem yang baru, kata Nadiem, setiap prodi akan punya standarnya sendiri. Bila mahasiswa lebih banyak melakukan proyek di lapangan, maka standarnya akan disesuaikan.

Sehingga sekarang kami mendefinisikan 1 SKS sebagai 45 jam per semester. Itu sudah," kata Nadiem.

"Pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi, terserah. Itu big deal," lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam paparan Merdeka Belajar Episode 26 bertema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (29/8).

.Nadiem saat paparan Merdeka Belajar Episode 26 bertema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8). Dok YouTube Kemendikbudristek

Perkenalkan Pass dan Fail

Penilaian mata kuliah juga diubah oleh Nadiem. Kini, bukan hanya bisa berdasarkan Indeks Prestasi (IP) berupa huruf dan angka, tetapi juga bisa dalam bentuk lulus atau tidak lulus (pass-fail).

Pass-fail khusus untuk mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti kegiatan Kampus Merdeka atau menggunakan uji kompetensi. Pass-fail ini nantinya tidak dihitung dalam indeks prestasi kumulatif (IPK).

"Penilaian dan mata kuliah sekarang juga bisa berbentuk pass-fail. Lulus atau tidak lulus. Ini memberikan fleksibilitas yang sangat besar untuk kepala prodi mengadakan berbagai aktivitas yang sangat susah dilakukan," kata Nadiem.

Misalnya, Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang bermitra dengan industri untuk satu semester untuk pelatihan tertentu. Menurut Nadiem akan sangat merepotkan bila prodi dan industri harus menentukan grade scale sesuai dengan aturan penilaian sebelumnya.

"Industrinya nggak peduli itu grade scale, industrinya cuma ingin tahu pass atau tidak. Ini anak kompetensinya sudah cukup atau tidak," katanya.

Penilaian baru ini, kata Nadiem, menjadi sebuah inovasi yang bisa meringankan beban, baik itu bagi prodi atau pun industri terkait sehingga tidak memaksakan penilaian indeks prestasi.

"Bapak Ibu, pass-fail itu artinya tidak masuk ke dalam IPK, klarifikasi, jadi pass-fail itu dapat SKS-nya, tapi tidak berdampak pada IPK," kata Nadiem kepada hadirin dari kalangan perguruan tinggi nasional.

Nadiem menyebut ada dua dampak positif dari perubahan ini, yakni pertama perguruan tinggi dapat menentukan distribusi SKS yang terbaik sesuai karakteristik mata kuliah, tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas.

Kedua, tidak memaksakan penilaian indeks prestasi yang kaku pada kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi.

Diatur dalam Permendikbud

Peraturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 dan sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.

Diatur dalam Pasal 28:

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:

a. indeks prestasi; atau

b. keterangan lulus atau tidak lulus.

(2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran:

a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);

b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);

c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);

d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau

e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).

(3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada mata kuliah yang:

a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau

b. menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.

(5) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:

a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester; dan b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.

(6) Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(7) Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PDDikti.