Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Naik Transjakarta Kini Tak Perlu STRP, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
12 Agustus 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta ) hari ini memberlakukan wajib menunjukkan surat vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Hal itu membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP ) tidak dipergunakan kembali.
ADVERTISEMENT
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.” ujar Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia, dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Kepgub DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 serta tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019.
Prasetia menjelaskan bahwa dalam 3 hari pertama ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada calon pelanggannya agar yang belum mendapatkan vaksin untuk segera melakukan vaksinasi agar dapat menggunakan layanan TransJakarta.
ADVERTISEMENT
“Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” katanya.
Untuk itu, nantinya dalam proses pemeriksaan akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk meminimalisir terjadinya antrean dan diimbau untuk calon pelanggan untuk kerjasamanya.
“Kami mengimbau, masyarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Selama penerapan masa PPKM level 4, jam operasional TransJakarta akan dimulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.
Sementara itu, TransJakarta tetap membatasi kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, bus kecil maksimal 15 orang dan 6 orang.
ADVERTISEMENT