Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong ke Warga di Pluit Jadi Tersangka
10 Agustus 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polemik suntik vaksin kosong di Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya menemukan titik terang. Polres Jakarta Utara menetapkan vaksinator sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, vaksinator yang menyuntik warga tersebut merupakan seorang perawat yang juga relawan. Dia berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Setelah dicek berhasil mengamankan EO, tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” kata Yusri di Polres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa (10/8).
Yusri menuturkan, pihaknya masih mendalami motif vaksinator tak menyuntikkan vaksin COVID-19 ke warga tersebut.
“Ini masih berproses,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, kata Yusri, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara ya,” tandasnya.