Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nakhoda Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Perairan Aceh Jadi Tersangka
29 Januari 2018 14:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Novril Sagiang, nakhoda kapal kayu SLFA 4935 berbendera Malaysia yang ditangkap Kapal Pengawas Perikanan KP Hiu 12 karena mencuri ikan di perairan Provinsi Aceh , ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat ABK kapan tersebut akan dideportasi ke negara asal mereka yaitu Myanmar.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah tertangkap tangan memang langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Nakhodanya akan kita proses hukum di sini, dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Basri, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Aceh, saat serah terima kapal dari Kapal Pengawas Perikanan, Senin (29/1).
Pihaknya sedang menindaklanjuti proses hukum kapal ikan asing tersebut. Meski begitu, mereka terlebih dahulu akan meminta arahan dari Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian KKP di Jakarta.
“Kapal ini akan kita proses, tapi sebelumnya terlebih dahulu minta petunjuk pada Satgas 115 di Jakarta. Apakah kapal ini keputusannya akan dimusnahkan di tangan penyidik atau melalui pengadilan,’’ kata Basri .
Sepanjang 2017 hingga Januari 2018, kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia berjumlah 10 unit. Ada yang masih dalam proses hukum, namun ada pula yang sudah diputus pengadilan namun belum dieksekusi.
ADVERTISEMENT
“Belum lagi yang diproses di Langsa, tahun 2017 ada lima (kapal asing) dan tahun ini ada dua. Jadi sudah lebih 10 (kapal asing) yang ditangkap. Di Langsa ada yang putusannya disita negara ada juga yang dimusnahkan,’’ sebut Basri.