Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya membuka identitas asli Abah Grandong, pria yang viral atas aksinya memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Lelaki berdomisili Banten itu rupanya berprofesi sebagai wiraswasta.
ADVERTISEMENT
“[Namanya] Sanca (69), alamat [di] Serang, Banten. Di KTP itu pekerjaannya wiraswasta,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Abah Grandong saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
Ia kini masih berada di Polres Metro Jakpus untuk proses gelar perkara. Meski jadi tersangka, Abah Grandong tak ditahan. Setelah diperiksa, Abah Grandong akan dipulangkan terlebih dahulu ke rumahnya di daerah Rangkas Bitung, Banten, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Jumat (2/8).
Saat menemani Abah Grandong, pihak keluarga, Deden, tak menampik saudaranya kerap melakukan hal tak wajar saat berada di rumah. Termasuk mempelajari ilmu hitam.
ADVERTISEMENT
“Memang keluarga saya ini, Abah ini di rumah pun suka aneh-aneh, sering kerasukan, dia menuntut ilmu hitam,” ujar Deden.
"Saya dari keluarga Abah akan menyerahkan pelaku ke Polres, saya dari pihak keluarga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia," ungkapnya.