Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sosok Dea Onlyfans disorot masyarakat karena kasus dugaan pornografi lewat platform Onlyfans. Dea pun sudah diciduk kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, Dea Onlyfans bernama asli Gusti Ayu Dewanti. Perempuan kelahiran 6 September 1998 ini berasal dari Nganjuk yang tinggal di sebuah indekos di Kota Malang, Jatim.
Diberitakan Tugu Malang --partner 1001 media kumparan, perempuan berusia 23 tahun ini merupakan mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Semarang sekaligus salah satu konten kreator di platform Onlyfans.
Nama Dea dikenal publik sejak kemunculannya dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier.
Di podcast tersebut, Dea mengaku menghasilkan pundi-pundi keuntungan sebagai konten kreator di Onlyfans, dengan membuat konten foto sexy atau topless.
Menurut Dea, ia aktif meng-update konten foto vulgarnya seminggu sekali dengan berbagai tema dan kostum yang berbeda. Untuk mewujudkan imajinasinya, ia kerap memakai kostum tertentu dan berpose seksi.
ADVERTISEMENT
Dea juga mengaku sudah aktif di Onlyfans dan berpose sexy sejak SMA. Ia terjun ke dunia maya itu karena iseng, namun kemudian ia memiliki ratusan ribu subscriber di Onlyfans dan memperoleh keuntungan dari pengguna yang berlangganan kontennya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan, penangkapan Dea di sebuah indekos di Malang pada Kamis (24/3) malam tak terkait dengan podcast Deddy Corbuzier.
"Bukan karena viral sama Deddy," kata Aulia saat dihubungi wartawan, Jumat (25/3).
Aulia menyebut Dea baru saja mengunggah video di Onlyfans. Video itu diduga terkait video porno. Hal itu terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber.
Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
Namun, sampai saat ini statusnya masih saksi. Polisi punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa Dea dan menentukan nasib kasusnya, apakah naik ke penyidikan dan jadi tersangka atau tidak.
Live Update