Nama Ayah Gus Muhdlor Disebut di Dakwaan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Kata KPK

7 Mei 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dakwaan gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh turut menyebut sejumlah nama. Salah satunya adalah Agoes Ali Masyhuri.
ADVERTISEMENT
Ia tak lain adalah ayah dari Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang kini juga terjerat tersangka pungli dan telah ditahan KPK.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 200 juta terkait pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung. Pemberinya adalah Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia kemudian menjadi tersangka dalam kasus itu dan dihukum 1 tahun penjara hingga tahap banding.
Menghadapi kasasi, ia kemudian mencari jalur pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pada 14 Juli 2021, Jawahirul Fuad bersama Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Sidoarjo. Kala itu, Jawahirul menyampaikan kepada Agoes Ali Masyhuri sedang mengalami masalah hukum.
ADVERTISEMENT
Atas penyampaian itu, Agoes Ali Masyhuri kemudian menghubungi seseorang bernama Ahmad Riyad. Ahmad Riyad kemudian meminta Jawahirul Fuad ke kantornya.
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Belakangan, Ahmad Riyad yang kemudian menghubungkan Jawahirul dengan Gazalba Saleh. Jawahirul akhirnya mendapat putusan bebas pada kasasi MA.
Atas putusan itu, Gazalba Saleh mendapat imbal Rp 200 juta. Sementara Ahmad Riyad mendapat Rp 450 juta.
Lantas, apa kata KPK soal penyebutan nama Agoes Ali Masyhuri dalam dakwaan tersebut?
"Kita harus memegang azas dalam hukum acara presumption of innocence, iya kan. Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya (Gus Muhdlor) itu markus (makelar kasus), sementara kita belum punya bukti," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (7/5).
"Nanti kalau toh kita punya bukti untuk itu, tapi terkait dengan penangan perkara korupsi kita lakukan, tapi kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum yang lain yang bisa menangani, saya kira begitu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Gus Muhdlor maupun ayahnya itu terkait penyebutan nama dalam dakwaan tersebut. Gus Muhdlor saat ini sudah ditahan KPK terkait kasus pungli.