Nama Fuad Hasan Masuk di Dakwaan Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Nama Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, ikut termuat dalam dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia disebut memiliki peranan dalam mengatur pembagian kuota tambahan yang didapat pemerintah Indonesia pada musim haji 2023-2024.

Terkait itu, KPK telah mendalami peran Fuad dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad yang merupakan Direktur PT Maktour sekaligus Ketua Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut.

Budi juga mengatakan KPK turut mendalami bagaimana peran-peran Fuad selaku pemilik Maktour dan Ketua Asosiasi.

“Terkait dengan Saudara FAM selaku Direktur dari PT MT Travel ya, jadi memang dalam rangkaian proses penyidikan yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Budi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

“Termasuk bagaimana peran-peran yang bersangkutan sebagai pemilik MT dan juga Ketua Asosiasi. Sehingga kita ingin mendalami bagaimana inisiatif dan motif berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024,” sambungnya.

Budi lebih lanjut menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan pada 2024 tidak dapat dilepaskan dari peristiwa pada 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah.

Pada 2023, tambahan 8.000 kuota tersebut kemudian dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

“Karena kalau kita bicara konstruksi perkaranya, pembagian yang dilakukan pada tahun 2024 ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang terjadi pada tahun 2023,” kata Budi.

“Bahwa pada tahun 2023 Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kuota khusus yang kemudian dibagi sesuai ketentuan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” imbuhnya.

Fuad Hasan di Dakwaan

Dugaan ikut campur Fuad sebenarnya sudah mulai terjadi pada musim haji 2022. Saat itu, Indonesia mendapatkan 10 ribu kuota haji tambahan. Namun, Gus Yaqut menolak kuota tambahan itu karena waktu pengurusan visa jemaah yang sudah mepet.

Mendengar adanya kuota haji tambahan yang tak terpakai, Fuad Hasan lantas mulai menjalankan lobi-lobinya. Ia sempat menggelar rapat asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias biro travel haji.

Dalam rapat tersebut, Fuad mengutarakan ingin mendapat kuota haji tambahan yang tidak terpakai untuk kemudian digunakan sebagai kuota haji tambahan khusus yang akan dikelola oleh biro travel haji yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Fuad menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Forum SATHU.

"Fuad Hasan Masyhur kemudian mengirimkan surat nomor: 036/SATHU/-0622/ tanggal 25 Juni 2022 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta pengalihan kuota haji tambahan agar dapat diproses menjadi visa haji undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi (Mujamalah), namun tidak terdapat tindak lanjut dari Pemerintah Arab Saudi," ujar jaksa.

Jaksa memaparkan, Fuad melalui Forum SATHU lalu meminta Muhadjir Effendy yang saat itu merupakan Menteri Agama ad interim untuk bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Namun, permintaan itu juga tidak ditanggapi.

Pada akhirnya, kuota haji tambahan sebesar 10 ribu itu tidak digunakan sama sekali.

Pada musim haji 2023, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu. Informasi itu lagi-lagi sampai ke telinga Fuad Hasan. Fuad lantas bersurat kepada Gus Yaqut dan Sekretariat Komisi VIII DPR untuk bisa memanfaatkan secara maksimal kuota haji tambahan itu.

Tak hanya itu, Fuad melalui anak buahnya menghubungi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, terkait keinginannya tersebut.

"Bahwa Hilman Latief kemudian mengakomodir permintaan dari Fuad Hasan Masyhur tersebut dengan cara memerintahkan Nasrullah Jasam selaku Staf Teknis Urusan Haji di Jeddah untuk mengajukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar membagi kuota tambahan menjadi 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus," ungkap jaksa.

"Selain itu Hilman Latief juga melalui pesan WhatsApp pada tanggal 18 Mei 2023 mengusulkan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalokasikan 8% dari kuota haji tambahan untuk menjadi kuota haji khusus," sambungnya.

Padahal, dalam rapat dengan DPR RI, sebelumnya telah disepakati bahwa kuota tambahan itu sepenuhnya dipergunakan untuk haji reguler. Keputusan Yaqut saat itu bertentangan dengan apa yang dirumuskan dengan DPR.

Menjelang musim haji 2024, Fuad Hasan juga diduga melobi Yaqut untuk bisa memanfaatkan kuota haji tambahan. Fuad bersama dengan sejumlah pengurus Forum SATHU menemui Yaqut.

"Dalam pertemuan tersebut Fuad Hasan Masyhur menyampaikan keinginannya agar pengelolaan kuota haji khusus tambahan yang akan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dapat dikelola oleh PIHK lebih dari 8%," jelas jaksa.

"Atas keinginan Fuad Hasan Masyhur tersebut, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengatakan 'akan kita lihat ke depan' dan meminta agar pihak Forum SATHU secara intens berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait dengan pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut," bebernya.

Beberapa waktu setelah itu, Gus Alex akhirnya kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan menyampaikan Indonesia bakal mendapat sekitar 20 ribu kuota haji tambahan. Dari informasi itu, Fuad mengaku ingin mengelolanya.

"Dalam pertemuan tersebut Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," tutur jaksa.

Fuad juga sempat meminta agar 110 jemaah haji dari Maktour bisa berangkat lebih cepat.

Pada akhirnya, dari berbagai proses yang dilakukan, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebesar 20 ribu. Namun, kuota itu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan, pembagian kuota haji mesti sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dalam pengisian kuota haji tambahan khusus itu juga memerlukan adanya pemberian fee percepatan dari biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.

Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Fuad Hasan belum berkomentar soal namanya di dalam dakwaan tersebut.