Nama Jokowi Dicatut WN Asing untuk Tipu Komisaris BUMN

19 Juli 2017 19:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus email palsu  (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus email palsu (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko WIdodo untuk menipu. Beberapa komisaris BUMN menjadi target komplotan penipu ini.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyebutkan ulah ketiga penipu ini terungkap setelah coba memperdaya seorang komisaris di PT Pembangunan Perumahan (Persero). Komplotan ini mengaku sebagai Presiden Joko Widodo dan meminta bantuan untuk Pilpres 2019 mendatang melalui selembar surat yang mencantumkan email [email protected].
Komisaris yang mendapat surat itu curiga. Dia pun memeriksa keabsahan surat itu ke Sekretariat Negara. "Ternyata dari pihak Setneg tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Calon korban pun melaporkan penipuan ini ke polisi. Setelah polisi menyelidiki kasus ini, tertangkap seorang warga negara Guinea bernama Kaba Soleiman.
"Jadi yang bersangkutan perannya adalah mendistribusikan surat kemudian menerima telepon masuk dan mendistribusikan rekening untuk menampung uang yang diterima dari korban," ujar Argo.
Pengungkapan kasus email palsu  (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus email palsu (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Setelah Kaba tertangkap, dia mengaku ada dua orang lainnya yang membantunya. Mereka adalah Daniel Douglas, warga negara Liberia, dan istrinya, Ria Situmorang.
ADVERTISEMENT
Argo menjelaskan, Daniel sudah biasa memalsukan dokumen. Dalam kasus ini, dia diajak Kaba datang ke Indonesia untuk memalsukan lambang garuda dalam surat yang mereka kirim ke beberapa komisaris BUMN.
Selama beraksi, komplotan ini sudah mengirimkan surat palsu itu ke 51 komisaris BUMN. Beberapa di antaranya sudah ada yang mengirimkan uang. "Dari 51 perusahaan ini, sudah ada beberapa yang berikan uang. Nanti kami akan buka rekening itu," sebut Argo.
Dari tangan ketiga penipu ini, polisi mengamankan beberapa kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan telepon genggam. Ada pula beberapa lembar uang dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Akibat ulahnya ketiga penipu ini terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam dihukum paling lama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT