Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Napi Kasus Narkoba Sewa Kamar di RS Rp 1,4 Juta per Hari untuk Racik Ekstasi
21 Agustus 2020 19:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, tidak hanya itu, kamar mewah tersebut juga dijadikan napi yang sejatinya tahanan Rutan Narkoba Salemba itu tempat untuk memproduksi ekstasi.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan Ami telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk melancarkan aksinya itu.
"Sehari (sewa kamar perawatan) Rp 1,4 juta kali dua bulan, sudah berapa itu," kata Heru kepada wartawan, Jumat (21/8).
Heru, tak merinci dengan cara apa Ami membayar uang sewa tersebut. Namun, yang jelas Ami telah melunasi pembayaran itu.
"Yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan," kata Heru.
Kamar tempat Ami dirawat digunakan untuk memproduksi ekstasi. Dalam sehari napi yang divonis 15 tahun penjara itu dapat membuat 50-100 butir ekstasi.
Ia menggunakan waktu lengah dari perawat maupun sipir yang menjaganya untuk memproduksi barang tersebut. Polisi menyebut waktu yang digunakan sekitar pukul 23.00-03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Obat terlarang itu kemudian dijual oleh Ami dengan harga Rp 3 juta per 10 butir. Ia menyuruh tersangka MW untuk mengedarkannya.
Polisi telah memeriksa sipir yang menjaga Ami selama menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu polisi juga akan memeriksa pihak rumah sakit.