Napi Kendalikan Narkoba-Beli Aset Mewah di Balik Jeruji, Ditjen PAS Kecolongan?

18 September 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang dari pelaku tindak pidana narkotika di Lapangan Bhayangkara pada Rabu (18/9). Rachmadi Rasyad/kumparan Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang dari pelaku tindak pidana narkotika di Lapangan Bhayangkara pada Rabu (18/9). Rachmadi Rasyad/kumparan Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang narapidana bernama Hendra Sabarudin mengendalikan peredaran sabu dari balik lapas di Kalimantan Utara sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Selain mengendalikan peredaran narkoba, Hendra juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Aksi itu dilakukan oleh Hendra dengan melibatkan sejumlah orang.
Beberapa orang yang membantu Hendra adalah TR yang berperan mengelola uang hasil peredaran sabu, MA dan SJ dengan peran mengelola aset, serta CA, AA, NMY, RO, dan AY yang berperan untuk membantu pencucian uang. Adapun perputaran uang hasil dari mengendalikan sabu mencapai angka Rp 2,1 triliun. Dari angka itu, Rp 221 miliar dibelikan sejumlah aset.
"Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (18/9).
Konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang dari pelaku tindak pidana narkotika di Lapangan Bhayangkara pada Rabu (18/9). Rachmadi Rasyad/kumparan Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Wahyu menambahkan, pencucian uang itu dilakukan oleh pelaku melalui tiga tahapan. Tahap yang pertama yaitu dengan cara menempatkan uang yang diperoleh ke dalam rekening penampung. Kemudian tahap yang kedua adalah layering atau pelapisan. Lalu, tahap yang ketiga adalah integrasi dengan cara membeli sejumlah aset.
ADVERTISEMENT
"Tahap penyatuan atau integration membelanjakan uang dari rekening atas nama orang lain tersebut untuk membeli aset-aset yang akhirnya kita bisa sita sebesar Rp 221 miliar ini," ucap dia.
Ditjen PAS Bantah Kecolongan
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga. Foto: Instagram/@ditjenpas
Di lokasi yang sama, Plt. Dirjenpas Reynhard Silitonga, membantah pihaknya kecolongan. Dia menegaskan pihaknya selalu berupaya menghentikan peredaran narkotika dari balik jeruji. Pengungkapan Hendra juga berawal dari informasi Kemenkumham.
"Warga binaan di dalam lapas itu ada 300 ribu orang, 300 ribu orang itu, 145 ribu orang itu adalah tindak pidana narkoba. Nah, tindak pidana narkoba yang di dalam ini, tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim," kata dia.
Meski begitu, Reynhard tak menampik masih adanya satu atau dua narapidana yang masih nekat melakukan aksi peredaran narkotika dari balik jeruji. Dia bakal menindak tegas siapa saja yang terlibat.
Barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang yang disita saat ditampilkan di Lapangan Bhayangkara pada Rabu (18/9/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini termasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba di mana pun berada," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hendra mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Pelaku memasok narkoba ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Pelaku sudah mengendalikan peredaran narkoba di lapas sejak tahun 2017. Tercatat, 7 ton sabu sudah dipasok pelaku ke berbagai wilayah di Indonesia.
Selama beroperasi sejak tahun 2017, total perputaran uang dari hasil peredaran sabu mencapai angka Rp 2,1 triliun. Dari angka tersebut, total senilai Rp 221 miliar dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga tanah.