Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas ) KPK jilid I telah dilantik Jokowi pada Jumat (20/12). Lima tokoh yang dipilih sebagai Dewas pun cukup menjanjikan. Kelimanya ialah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
ADVERTISEMENT
Namun meski diisi tokoh-tokoh yang dianggap berintegritas, keberadaan Dewas KPK berpotensi jadi jebakan Batman.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengatakan meski anggota Dewas memiliki rekam jejak baik, namun dengan sistem yang bermasalah, tetap berpotensi menghasilkan produk yang tak baik.
"Dewas itu orangnya sangat berintegritas, sangat baik, dan sebagainya. Tetapi narasi baik ini bisa jadi jebakan Batman bagi kita, karena persoalannya bukan orangnya, tetapi lebih kepada sistemnya. Itu yang jadi persoalan," kata Ficar dalam diskusi Polemik di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Fickar pun menjabarkan alasan mengapa Dewas bisa menjadi jebakan Batman.
Menurut dia, Dewas bukanlah penegak hukum. Sebab, mereka tak diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum. Tetapi Dewas justru memiliki kewenangan yang kuat di mana bisa memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
ADVERTISEMENT
"Puncaknya adalah perubahan UU KPK lama menjadi baru, dan perubahannya sangat paradigmatis. Dari lembaga independen sekarang menjadi lembaga yang di bawah kekuasaan eksekutif. Pegawai, penuntut, penyidik semuanya ASN," ucapnya.
Sehingga Ficar berharap masyarakat jangan sampai terlena dengan sosok Dewas yang berintegritas. Sebab KPK bukan lagi sebagai lembaga yang independen, sehingga berpotensi diatur.
"Yang saya katakan tadi. Jangan sampai narasi baik orang yang duduki Dewas jangan jadi jebakan Batman. Karena yang keliru sistemnya yang menempatkan KPK di bawah pemerintahan, dia tidak beda dengan penegak hukum lain," tutup Ficar.