Narendra Jatna, Asisten Khusus Jaksa Agung yang Pernah Usut Kasus Susno Duadji

16 Mei 2020 12:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan Perppu Corona menjadi UU dalam sidang paripurna pada Selasa (12/5). UU tersebut memberi banyak keleluasaan bagi sejumlah lembaga untuk menetapkan suatu kebijakan.
ADVERTISEMENT
Keleluasaan itu antara lain diberikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sadar akan risiko jerat hukum, beleid tersebut dilengkapi dengan pasal yang bisa melindungi pengambil kebijakan dari tuntutan kerugian negara atau kerap disebut pasal kebal hukum.
Namun tak ada kepastian bahwa pasal kebal hukum akan menjamin pengambil kebijakan dari jerat pidana.
Untuk mengetahui apakah penegak hukum memang tidak bisa menjerat pengambil kebijakan yang menyalahgunakan wewenang karena adanya UU Corona, kumparan berkolaborasi bersama DNT Lawyer mengadakan webinar hukum dan bisnis dengan tema 'Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?'. Webinar akan diadakan pada Rabu (20/5) mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Salah satu narasumber dalam seminar tersebut ialah Asisten Khusus Jaksa Agung, Narendra Jatna.
Asisten Khusus Jaksa Agung Narendra Jatna. Foto: Facebook/@Tjhin Jan Fong
Narendra merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Selepas lulus, dia aktif mengajar bidang studi Hukum Acara Pidana di FHUI.
Narendra yang merupakan seorang jaksa juga tercatat pernah menjabat di berbagai posisi. Mulai dari Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Bali, Kajari Cibadak, Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, Kajari Jakarta Timur, hingga menjadi Asisten Khusus Jaksa Agung.
Ia tercatat pernah menangani sejumlah perkara yang mendapat sorotan publik. Seperti kasus pelatihan militer teroris di Aceh yang menjerat Abu Bakar Ba’asyir, kasus Sisminbakum, hingga kasus korupsi yang menjerat mantan Kabareskrim, Susno Duaji.
Narendra akan membagi pandangannya mengenai UU Corona dan bagaimana mencegah kriminalisasi saat pengambilan kebijakan di tengah krisis pandemi corona dalam webinar tersebut.
ADVERTISEMENT
Tertarik mengikuti webinar tersebut, silakan klik tautan pendaftaran di bawah ini:
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.