Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Nasabah yang Depositonya di BNI Rp 45 M Raib Adik Eks Wakapolri
14 September 2021 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lalu siapa sebenarnya Andi Idris Manggabarani yang mengalami kerugian Rp 45 miliar?
Kuasa hukum Andri Idris Manggabarani, Samsul Qamar, mengatakan kliennya merupakan adik kandung mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani.
“Iya. Beliau adik Pak Jusuf,” kata Samsul kepada kumparan, Selasa (14/9).
Samsul menuturkan, hingga saat ini kliennya belum menerima kabar lebih lanjut soal penggantian uang Rp 45 miliar. Dia berharap ada kebijaksanaan BNI atas kasus tersebut, agar uang kliennya kembali secara penuh.
“Sampai sekarang belum ada uangnya dikembalikan,” ujar Samsul.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka lainnya terkait kasus penipuan deposito nasabah bank BNI Makassar senilai Rp 45 miliar. Otak aksi kejahatan ini dilakukan pegawai BNI Makassar berinisial MBS.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini sendiri terungkap atas inisiatif BNI melalui kuasa hukumnya dari Janis & Associates, Ronny LD Janis. Diduga dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar.
"Antara lain terkait bilyet deposito Sdr Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KIC Makassar senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021," jelas Ronny dalam keterangan resminya, Senin (13/9).
Atas dasar itu, BNI sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri sejak 1 April 2021, untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar.