Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
NasDem Ajukan Praperadilan untuk Plate, Masih Caleg Hingga Inkrah
2 Juni 2023 17:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator. Ya, nanti kami akan sampaikan di hal berbeda," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jumat (2/6).
Willy menambahkan, NasDem tak akan mencari pengganti Plate sebelum putusan di peradilan inkrah. Ia memastikan hingga saat ini Plate masih kader dan caleg Partai NasDem di 2024.
"Kan kalau praperadilan asumsinya masih tetap jalan [belum pasti bersalah]. Masih [caleg], ya itu poinnya. Dengan asumsi beliau tidak bersalah," ungkap Willy.
Kasus Dugaan Korupsi Johnny Plate
Kejaksaan Agung menjerat 7 tersangka dalam kasus ini, yakni:
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Plate dkk ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Dari laporan kumparan yang dipublikasikan 3 April 2023 lalu, setidaknya ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai.
ADVERTISEMENT
Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut nampak dari fiktifnya studi kelayakan. Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan.
Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu Proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.
BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Nilainya hingga Rp 8.032.084.133.795.
Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.