Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nasdem Akan Minta Pandangan Pengusul Sebelum Sikapi Hak Angket KPK
28 April 2017 15:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Partai Nasdem masih belum menentukan sikapnya dalam hak angket penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, penggunaan hak angket sudah disahkan sidang paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Partai Nasdem sudah merencanakan yang akan dilakukan setelah pengesahan menggunakan hak angket. Pengusul hak angket akan dipanggil untuk menjelaskan tujuannya.
"Saya akan minta pandangan dari pengusul, akan minta pendapat dari anggota Fraksi Nasdem di Komisi III melalui kapoksinya. Setelah dapat alasannya menjadi jelas, baru kami bicarakan lintas fraksi," kata Wakil Ketua fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate, usai sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Dalam pembicaraan lintas fraksi, Jhonny menyebutkan seluruh fraksi-- baik yang menolak dan menerima-- akan duduk bersama. Akan dilihat, hak angket terhadap sesuai atau tidak dengan Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang KPK.
Poin-poin usulan yang disampaikan dalam sidang paripurna, juga masuk dalam pertimbangan Nasdem. Jika nantinya seluruh bahan pertimbangan itu sesuai satu sama lain, maka Nasdem akan setuju dengan angket penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Kalau betul, ada rekomendasi yang perlu diperbaiki di KPK. Kalau itu salah ya kami tolak. Itu saja," kata Jhonny.
Dia juga menjelaskan, setelah pengesahan digunakannya hak angket, akan ada pembahasan di Badan Musyawarah DPR. Di sana hak angket ini akan dibicarakan, nantinya akan dilakukan secara panitia khusus atau hanya menjadi panitia kerja di Komisi III.
"Rekomendasinya di Panja itu yang akan dilihat apa isinya, betul tidak pengusul ini menyampaikan alasannya. Kalau tidak betul stop di situ," katanya.
"Kalau betul rekomendasinya itu disampaikan kepada KPK untuk perbaikan KPK, sampai di situ, tidak melemahkan KPK," sambungnya.