Keputusan Fahri Hamzah di Paripurna Hak Angket Timbulkan Kekacauan

28 April 2017 15:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Keputusan sepihak yang diambil oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna hari ini menuai protes dari berbagai pihak. Fahri disebut tidak mengakomodir suara dari mayoritas anggota DPR yang menolak usulan hak angket KPK.
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyesalkan keputusan Fahri tersebut. Anggota Fraksi PPP Hasrul Azwar menilai keputusan Fahri sebagai pimpinan sidang menimbulkan kekacauan.
"Itu kewenangan pimpinan sidang. Bisa saja menimbulkan kekacauan," ujar Hasrul seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumata (28/4).
Dalam rapat paripurna tersebut, PPP merasa tidak diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya. Padahal, Fraksi PPP dengan tegas menolak usulan hak angket PPP.
"Tidak sempat, tidak sempat karena keburu diketok," ujar Hasrul.
Rapat paripurna pengambilan keputusan tadi berlangsung cepat. Hanya empat fraksi yang diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya, Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat dan PDIP. Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKB menyampaikan menolak usulan hak angket. Persetujuan hanya disampaikan oleh Fraksi PDIP melalui Masinton Pasaribu.
ADVERTISEMENT
Seusai Masinton menyatakan pendapatnya, Fahri langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota soal usulan hak angket. Belum seluruh anggota menjawab, Fahri langsung mengetok palu dan mengesahkan hak angket. Aksi ini diikuti oleh walkout Fraksi Gerindra dan sebagian anggota DPR yang lain.
Baca juga:
Mereka yang menandatangani usulan hak angket berdasar dokumen yang beredar:
Penandatangan hak angket KPK (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatangan hak angket KPK (Foto: Dok. Istimewa)
Penandatangan hak angket KPK (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatangan hak angket KPK (Foto: Dok. Istimewa)