NasDem Desak RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat Dibahas

17 Agustus 2021 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024 pada Senin (16/8) kemarin menyinggung soal rencana penyelesaian 7 Rancangan Undang-Undang (RUU).
ADVERTISEMENT
Ketujuh RUU itu adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Namun, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, menyoroti ada RUU lain yang semestinya bisa jadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I ini. Kedua RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
“RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI sejak tahun lalu. Jadi status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (17/8).
ADVERTISEMENT
Terkait RUU Perlindungan PRT, sejauh ini prosesnya telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam pengambilan keputusan di Baleg DPR pada 1 Juli 2020. Sementara RUU Masyarakat Adat Hukum disetujui 4 September 2020. Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pimpinan Baleg juga telah melaporkan hasil kerja dan tinggal menunggu dibawa ke rapat paripurna.
Sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga didukungnya masih dalam tahap penyusunan di Baleg. Ia berharap pembahasannya segera diselesaikan.
Bahkan, dalam rapat paripurna 9 November 2020, Taufik sempat melakukan interupsi dengan mengingatkan pimpinan DPR segera menindaklanjuti kedua RUU tersebut. Dan segera dibawa ke paripurna untuk disetujui sebagai RUU usulan DPR, sehingga nantinya bisa dibawa ke dalam pembahasan bersama pemerintah.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
“Saat ini pimpinan, RUU Perlindangan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat dinantikan oleh para pemangku kepentingannya. Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak. Para pemangku kepentingan yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan. Ini saatnya bagi kita di DPR, untuk memberikan persembahan yang terbaik bagi kelompok marjinal ini agar menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini” ungkap Taufik saat itu.
ADVERTISEMENT
Dan saat ini, Taufik pun menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” tutup Ketua Kelompok Fraksi NasDem Baleg DPR RI itu.