NasDem Protes Kenaikan BPJS Kesehatan, Yakin Perpres Baru Jokowi Dibatalkan MA

15 Mei 2020 14:40 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Kongres dan HUT Partai Nasdem Okky Asokawati saat konferensi pers menjelang Kongres II di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Kongres dan HUT Partai Nasdem Okky Asokawati saat konferensi pers menjelang Kongres II di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Perpres 75/2019, kini melalui Perpres 64/2020 pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS. Banyak pihak menyesalkan keputusan Presiden Jokowi itu.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP NasDem Bidang Kesehatan, Okky Asokawati, yakin nantinya Perpres tersebut juga akan dibatalkan oleh MA. Sebab, menurut Okky secara substansi kedua Perpres itu tak jauh berbeda.
"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpres 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Okky kepada wartawan, Jumat (15/5).
Okky menjelaskan, Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
"Nah, di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," tutur mantan anggota Komisi IX dua periode itu.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dia juga mengingatkan pemerintah perihal pertimbangan hakim MA dalam putusan pembatalan Perpres 75/2019, yakni karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tak meningkat.
ADVERTISEMENT
"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," sebut Okky.
Lebih lanjut, Okky mengatakan, secara obyektif kondisi masyarakat Indonesia saat ini sedang sulit imbas pandemi COVID-19. Hal itu tercermin dari dikeluarkannya kebijakan jaringan pengaman sosial (social safety net) bagi warga terdampak.
Sebelumnya, dengan menggunakan Perpres 75/2019, besaran iuran kelas I Rp 160.000, Kelas II Rp 110.000, Kelas III Rp 42.000.
Akibat dibatalkan MA maka besaran kembali sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 untuk berlaku April-Juni 2020 dengan besaran: Kelas I Rp 160.000, Kelas II Rp 110.000, Kelas III Rp 42.000.
Kini dengan Perpres 64/2020 besarannya menjadi: Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, Kelas III Rp 42.000. Nominal itu berlaku mulai Juli 2020 dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Dengan catatan:
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.