NasDem soal SBY Sebut MK Bakal Sahkan Proporsional Tertutup: Kalau Iya, Dagelan

20 Februari 2023 18:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Waketum NasDem Ahmad Ali (kanan) memberikan keterangan pers terkait pertemuan delapan Partai Politik di Hotel Darmawangsa, Jakarta pada Minggu (8/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Waketum NasDem Ahmad Ali (kanan) memberikan keterangan pers terkait pertemuan delapan Partai Politik di Hotel Darmawangsa, Jakarta pada Minggu (8/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi akan segera memutuskan sistem Pemilu 2024. Kabarnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima informasi bahwa sistem pemilu akan disahkan menjadi sistem proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Waketum DPP Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, informasi yang diterima oleh SBY patut menjadi perhatian. Karena SBY, dia melanjutkan, memiliki jaringan yang bisa dipercaya.
"Sehingga kemudian ini tentunya sangat membahayakan kalau demikian, kenapa? Proses persidangan, artinya persidangan belum selesai keputusan sudah ada, artinya itu sudah ada putusan sebelum persidangan," kata Ali saat dihubungi, Senin (20/2).
Ali menegaskan, jika informasi yang diterima oleh SBY itu benar adanya. Maka persidangan di Mahkamah Konstitusi hanya sebatas formalitas belaka. Dia juga menyayangkan sikap MK jika hal itu benar.
"Kalau demikian kan persidangan itu menjadi dagelan aja kalau itu benar. Sehingga kemudian kita sangat sayangkan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga moral konstitusi di Republik ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ali menjelaskan dampak apabila MK mengesahkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
"Ketika tertutup, itu tertutup nanti maka semua kekuasaan menentukan siapa yang menjadi anggota DPR itu ada di partai politik. Nah ketika dia seperti itu maka pertama masyarakat tidak bisa lagi menentukan pilihannya sendiri, jadi masyarakat tidak bisa lagi memilih orang yang mereka kehendaki," tandas dia.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan dirinya mendapat informasi hakim Mahkamah Konstitusi akan segera memutus gugatan UU Pemilu yang saat ini sedang berjalan.
SBY mengatakan, dirinya tertarik dengan isu gugatan UU Pemilu ini karena menyangkut sistem Pemilu.
"Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem Pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup," kata SBY dikutip dari akun Facebooknya, Sabtu (18/2).
ADVERTISEMENT
"Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," lanjut dia.