Nasib Aipda Rudi: Usai Dimutasi, Kini Terancam Penjara

15 Desember 2021 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Endra Zulpan saat menyampaikan apresiasinya terkait Reuni 212 yang batal digelar di Jakarta, Selasa (30/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Endra Zulpan saat menyampaikan apresiasinya terkait Reuni 212 yang batal digelar di Jakarta, Selasa (30/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus petugas polisi yang menolak serta memarahi korban perampokan masih terus berlanjut. Bahkan Aipda Rudi Panjaitan juga terancam hukuman kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
"Oh iya, sudah pasti kurungan [penjara] 21 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Zulpan menjelaskan, kurungan 21 hari tersebut hanya salah satu sanksi yang mungkin dijalani oleh Aipda Rudi. Hukuman penundaan kenaikan pangkat dan mutasi keluar Polda Metro Jaya juga menghantuinya.
"[sanksi] tunda kenaikan pangkat misalnya, kemudian kurungan 21 hari, disertai juga dengan usulan untuk dilakukan mutasi tour of area jadi bisa keluar Polda Metro," jelas Zulpan.
Namun sanksi-sanksi tersebut baru dijalani Aipda Rudi usai diputuskan dalam sidang kode etik dan disiplin.
"Aipda Rudi Panjaitan ini akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik kemudian nanti salah satu rekomendasi hasil putusan sidang itu Polda Metro Jaya akan mengusulkan yang bersangkutan untuk tour of area dalam rangka penugasannya," ucap Zulpan.
ADVERTISEMENT
"Nantikan sidangnya putus dulu, sidangnya keputusannya apa," pungkas Zulpan.
Kasus Aipda Rudi Panjaitan berawal dari aksinya yang menolak laporan dari seorang korban perampokan berinisial KM. Tak hanya menolak laporan, Aipda Rudi juga memarahi korban.
Korban yang kecewa dengan perlakuan polisi tersebut kemudian mencurahkannya ke sosial media. Curhatannya tersebut akhirnya viral dan menjadi sorotan masyarakat.