Nasib Korban Akumobil, Tak Lagi Berharap Mobil Hanya Uang Puluhan Juta Kembali

25 Januari 2021 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komite Flashsale Akumobil, Syarif. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komite Flashsale Akumobil, Syarif. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lebih dari satu tahun, ribuan korban penipuan dengan kedok mobil murah oleh Akumobil masih menunggu kepastian. Belum ada pengembalian uang atau barang kepada para korban.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya divonis 4 tahun kurungan oleh majelis hakim.
Ketua Komite Flashsale Akumobil Syarif mengatakan beberapa waktu lalu sempat ada penawaran dari pihak Akumobil mengenai penggantian unit barang berupa 1.000 mobil untuk para korban.
Barang sitaan dari perusahaan dealer akumobil di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akan tetapi, hingga kini, belum ada realisasi dari penawaran itu sehingga para korban yang tergabung dalam komite menaruh curiga.
"Ada penawaran penggantian dengan satu unit Xpander yang dengan berbagai persyaratan, nah waktu itu kami meeting juga karena korban Akumobil ada wadahnya," kata dia ketika ditemui di Kota Bandung, Senin (25/1).
Kini, Syarif menambahkan, korban hanya meminta agar uang yang telah diberikan dalam kisaran Rp 50 hingga Rp 70 juta dapat dikembalikan jika memang pihak Akumobil memiliki dana.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku sudah tak berharap unit kendaraan dapat diterima dari pihak Akumobil.
Suasana di depan show room akumobil dulu. Foto: Facebook/ @Akumobil
"Sebenarnya kami sederhana, kalau Akumobil punya dana tinggal dikembalikan saja, itu sangat simpel, kalau dia punya anggaran kembalikan saja, karena itu punya kami dan kami tidak muluk tidak berharap mobil lah, ini kami hanya berharap uang kami kembali lagi," ucap dia.
"Kami sudah realistis lah apalagi di situasi sekarang, kembali uang juga sangat berterima kasih saya imbau Bryan agar legowo dan introspeksi. Dia harus jantan uang kembalikan lagi, kalau impian kami punya mobil tidak jadi, kami tak apa. Uang saja kembali lah," lanjut dia.
Kuasa Hukum Dirut Akumobil, Mariani Wiwik. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Akumobil Mariani Wiwik mengakui ada sejumlah korban menolak pengembalian kendaraan mobil dan ada pula yang telah menerima.
ADVERTISEMENT
Adapun pengembalian, sambung dia, bakal diproses bila proses hukum telah rampung. Kasus itu diketahui kini bergulir di Mahkamah Agung sebab terpidana mengajukan kasasi.
"Tadinya itu sudah mau ada realisasi, tapi ada beberapa yang tidak sepakat. Dengan demikian, realisasi menunggu proses hukum ini," ujar dia.