Polisi: Tilang Tetap Ada, Tapi Nanti Berbasis ETLE

25 Januari 2021 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Bekasi mengecek layar monitor saat uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Bekasi mengecek layar monitor saat uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum lama ini Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana pada bidang lalu lintas saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Dia mengusulkan Polantas tak lagi melakukan tilang secara langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya dan akan berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
"Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," terang Listyo Sigit saat itu.
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mendukung penuh rencana Komjen Pol Listyo Sigit menghapus tilang oleh petugas di lapangan.
"Polisi lalu lintas itu nanti tidak melakukan tilang tapi dikembangkan lewat tilang elektronik dengan tindakan humanis. Jadi kami sangat mendukung sekali kebijakan Pak Kapolri, apalagi beliau menyampaikan prioritas, transparansi, dan berkeadilan yang salah satunya transformasi pelayanan publik," kata Fahri kepada kumparan, belum lama ini.
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Seperti diketahui, sosialisasi tilang berbasis elektronik sudah dilakukan Polda Metro Jaya sejak November 2018, langkah tegasnya adalah pada 1 Juli 2019. Sekarang sudah ada 57 titik kamera yang tersebar di daerah rawan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Kita dukung, karena Polda Metro Jaya ini memang pionirnya ETLE. Bukan saja mendukung sebenarnya, tapi kita sudah mau mengembangkan," kata dia.
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Apalagi, lanjut Fahri, ETLE bisa dibilang sebagai jawaban program smart government dan smart city.
"ETLE di Jakarta sudah berjalan, namun memang perlu dikembangkan lagi karena sifatnya dinamis. Dikembangkan di jalur busway, tol, dan sebagainya," pungkasnya.

Mekanisme tilang ETLE

Pengemudi sepeda motor yang melanggar terekam kamera CCTV atau ETLE. Foto: Dok. Istimewa
Sesuai namanya, kepolisian hanya akan memantau dan melakukan penindakan hukum kepada setiap pelanggar lalu lintas menggunakan peralatan elektronik.
CCTV dipasangkan di tempat dan titik tertentu yang diklaim memiliki fitur dan spesifikasi canggih. Jadi ketika, pengendara ter-capture sedang melanggar lalu lintas itu yang akan dijadikan bukti.
Contoh surat tilang ETLE. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara untuk mencari pelanggar lalu lintas, polisi akan melakukan penelusuran melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Jika sudah divalidasi, pelanggar akan dikirim surat konfirmasi pelanggarannya.
ADVERTISEMENT

Cara bayar tilang ETLE

Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
Perlu dicatat, apabila pengendara mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran dan tak membayar denda tilang, pihak kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi. Kalau sudah diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK," jelas Fahri.
Berikut cara urus dan bayar ETLE supaya kendaraan tidak diblokir:
Cara pertama, mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Contoh surat tilang ETLE. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara cara kedua adalah dengan sistem online, Anda bisa melalui ETLE-PMK.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya. setelah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk melakukan pembayaran denda lewat bank. Agar terhindar dari denda tilang elektronik, berkendara lah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.