Nasib RUU Larangan Makan Anjing-Kucing: Masuk Prolegnas, tapi Tidak Prioritas

19 November 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
NGO Yayasan JAAN Domestic Indonesia mengusulkan agar DPR RI mengatur regulasi pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
ADVERTISEMENT
Regulasi ini diusulkan dengan judul RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Namun, ada protes dari anggota Baleg, Firma Soebagyo untuk mencoret usulan aturan pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing. Baleg lalu menyetujui usulan itu.
Dengan begitu, RUU yang dibawa ke paripurna dan sudah disetujui berbunyi: RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
Lalu, bagaimana nasib RUU itu?
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, regulasi mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging anjing dan kucing masih harus dikaji lebih lanjut. Karena itu, RUU ini masuk dalam kategori long list, bukan prioritas.
"Itu masuk ke long list, Masuk ke long list, masuk ke jangka menengah 2025-2029," kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra itu mengatakan, masih perlu pendalaman lebih untuk menggulirkan RUU ini ke tahap prioritas. Sebab, ada banyak hal yang harus didiskusikan.
“Belum (diputuskan), masih long list, long list itu artinya perlu pemantapan lagi kembali,” tambah dia.
Sementara, ada 176 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029 dan sudah diputuskan pada paripurna har ini. Ada 41 RUU yang masih dalam kategori prioritas dan 5 RUU kumulatif terbuka yang akan dibahas lebih dulu pada 2025.
Sisanya, masuk kategori long list. Waktu pembahasannya menunggu kesiapan berbagai kebutuhan untuk bisa menjadikan RUU itu sebagai undang-undang.
Sebelumnya, Anggota Baleg Firman Soebagyo menyoroti RUU larangan kekerasan dan perdagangan anjing dan kucing saat perumusan daftar long list Prolegnas 2025-2029, Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
Menurutnya usulan ini tidak logis sebab ia mempertimbangkan kebiasaan masyarakat di beberapa daerah di Indonesia yang masih mengkonsumsi daging anjing dan kucing.
“Ini contoh, saya bukan pemakan anjing, tapi saya tahu di tanah air ini dengan keanekaragaman, kebinekaan kita, ada daerah tertentu yang mengkonsumsi anjing, ini RUU Kesejahteraan Hewan kemudian RUU tentang larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, ini ndak perlu ini," kata Firman dalam rapat.